Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spesifikasi Lengkap Skuter Listrik Gesits yang Dipakai Gojek

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan uji coba terhadap sepeda motor listrik Garansindo Electric Scooters ITS atau Gesits buatan mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Istana Merdeka, Jakarta, 7 November 2018. Uji coba dilakukan seusai pertemuan dengan semua pihak terkait, didampingi Menristekdikti M. Nasir, di Istana Merdeka. Tempo/Friski Riana
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan uji coba terhadap sepeda motor listrik Garansindo Electric Scooters ITS atau Gesits buatan mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Istana Merdeka, Jakarta, 7 November 2018. Uji coba dilakukan seusai pertemuan dengan semua pihak terkait, didampingi Menristekdikti M. Nasir, di Istana Merdeka. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGojek baru saja bekerja sama dengan produsen motor listrik lokal Gesits. Mulai Selasa, 22 Februari 2022, Gojek menyediakan layanan motor listrik dengan harga yang sama dengan konvesional. 

Gesits merupakan produk skutik listrik yang awalnya merupakan pengembangan laboratorium otomotif Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Mulanya, Gesits dikerjasamakan dengan Garansindo tetapi pupus di tengah jalan.

Alhasil, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., yang merupakan perusahaan konstruksi pelat merah melalui anak usahanya WIKA Karya Industri & Konstruksi mengambil alih. Kemudian mendirikan PT WIKA Industri Manufaktur (Wima) selaku prinsipal Gesits.

Motor listrik besutan WIMA ini dilengkapi dengan tenaga puncak 5 kW atau setara 6,7 tk. Motor ini memiliki 3 mode berkendara, dan kecepatan maksimal Gesits dibatasi sampai dengan 70 kpj.

Gesits pun mempunyai kapasitas baterai sebesar 1.396 Watt, dalam keadaan kapasitas penuh mampu membuat motor menjelajah sejauh hingga 50 km, Sebagai informasi motor listrik ini mempunyai 2 baterai sehingga dengan pemakaian dua baterai mampu berjalan sejauh 100 km.

Gesits juga menggunakan baterai Lithium NCM berkapasitas 1.44 KWh untuk satu unit baterainya. Sementara itu, merek ini juga memberikan garansi buat baterai motor listrik selama 3 tahun.  

Motor listrik ini dapat menggunakan dua baterai, sehingga dapat berjalan hingga sekitar 100 kilometer tiap melakukan pengisian daya hingga penuh. Adapun waktu pengisian daya antara 3 hingga 4 jam, dengan 30 menit pertama dapat menempuh jarak 10 Km.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gesits juga memiliki fitur double disk brake, transmisi pulley, suspensi belakang monoshock, led daytime running lights, HID projector head lamps. Selain itu, Gesits juga dilengkapi dengan digital dashboard yang dapat terkoneksi dengan aplikasi ponsel pengendara. Gesits hadir dalam tiga warna, yaitu merah, hitam dan putih.

Gesits juga telah menggunakan komponen Part dalam negeri sebesar 85 persen sehingga untuk ketersedian Spare Part cukup terjamin dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 46,73 persen.

Adapun Gesits dapat dipesan melalui E-Katalog, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Skuter listrik ini dibandrol dengan harga Rp 29.750.000.

BISNIS

Baca juga: Gesits Akan Bangun Pabrik Kedua di Jawa, Ini Penjelasannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

6 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


THR untuk Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Diwajibkan, Kadin Sebut Kurang Tepat

8 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR untuk Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Diwajibkan, Kadin Sebut Kurang Tepat

Pro dan kontra terjadi pada imbauan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan ojek online dan logistik, memberikan THR pada driver ojol dan kurir.


Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

8 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menanggapi kewajiban pemberian THR untuk driver atau pengemudi ojek online atau ojol.