TEMPO.CO, Jakarta - Polres Cirebon Kota di Jawa Barat telah memutuskan untuk memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Cirebon. Kebijakan ini nantinya bakal berlaku pada semua kendaraan bermotor.
Informasi tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Satlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja. Dirinya menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi mobilitas warga, terutama pada libur panjang.
"Ganjil genap kami berlakukan untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun empat yang akan memasuki Cirebon," kata Kepala AKP Triyono Raharja, dikutip Tempo dari situs berita Antara hari ini, Minggu 27 Februari 2022.
Lebih lanjut Triyono menerangkan aturan ganjil genap di Cirebon ini dilakukan karena wilayah tersebut turut memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4. Dengan begitu, wilayah Cirebon bisa menekan angka Covid-19 yang kian meninggi.
"Ganjil genap ini kami berlakukan bagi semua kendaraan, baik yang berasal dari aglomerasi (Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), maupun luar daerah," kata Triyono menambahkan.
Aturan ganjil genap di Cirebon ini nyatanya sudah mulai diterapkan pada Sabtu, 26 Februari 2022, sampai Senin, 28 Februari 2022. Petugas kepolisian nantinya memberlakukan sistem ini pada pagi sampai malam hari.
Terhitung ada empat titik di wilayah Cirebon yang masuk dalam pemberlakuan sistem ganjil genap. Beberapa tempat itu adalah jalan di depan Barkowil, Jalan Penggung, Jalan Kedawung, dan Jalan Kalijaga.
Empat titik tersebut merupakan pintu masuk ke Cirebon, baik dari arah barat, utara, selatan, maupun timur. "Kami dirikan di empat titik, semua merupakan perbatasan antar daerah," tutup Triyono.
Baca: Mengenal Lada, Mobil Rusia yang Hampir Masuk ke Pasar Indonesia
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.