TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jepang memutuskan akan mengubah undang-undang lalu lintas agar memungkinkan mobil otonom yang dapat mengemudi sendiri kategori 4 legal beroperasi di jalan raya.
Sebutan mobil otonom kategori 4 didefinisikan oleh kelompok insinyur otomotif (Society of Automotive Engineers) sebagai kendaraan yang dapat mengemudi sendiri di jalan dengan kecepatan rata-rata tidak melebihi 48,28 km/jam. Mobil manual juga dapat dioperasikan secara manual.
Dikutip Antara dari Reuters, Pemerintah Jepang meminta anggota parlemen menyetujui perubahan undang-undang lalu lintas tersebut pada awal Maret 2022. Menurut surat kabar Nikkei, perubahan aturan lalu lintas itu untuk mempromosikan layanan menggunakan kendaraan otonom.
Jumlah tenaga kerja yang menyusut ditambah meningkatnya belanja online mempersulit perusahaan pengiriman (logistik) di Jepang dalam mempekerjakan banyak pekerja demi memenuhi permintaan.
Jepang pun berfikir perkiraan peningkatan layanan berbagi tumpangan (ridesharing) bakal ikut mendorong permintaan mobil otonom alias nirawak.
Baca: Mengenal Tingkatan Mobil Otonom: dari Level 0 hingga Level 5
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.