TEMPO.CO, Jakarta - Polda Lampung resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di ruas Tol Trans Sumatera. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, akan langsung dikirimkan surat tilang ke alamat masing-masing.
Menurut Wakil Dirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali, pemasangan ETLE di Tol Trans Sumatera ini akan menyasar kendaraan yang melanggar batas kecepatan. Apabila mobil melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam, pengendara tersebut akan langsung ditilang.
"ETLE ini sudah kami berlakukan, bekerja sama dengan pengelola tol PT Hutama Karya. Ada kamera CCTV ETLE yang akan memantau," kata Ali, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 7 Maret 2022.
Ali mengatakan bahwa kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terdeteksi di sistem komputer dan akan diketahui jenis pelanggarannya.
Dari data kendaraan yang terdeteksi itu akan diketahui alamat pemilik mobil yang terdaftar dan bukti tilang akan dikirimkan melalui kantor pos.
Pemilik kendaraan akan diberikan waktu tujuh hari untuk mengonfirmasi surat tilang tersebut. Apabila kendaraan dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan yang terkena tilang ini sedang dipinjam.
Setelah itu pelanggar harus membayar denda tilang ke bank yang telah ditentukan. "Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan," jelas Ali.
Baca: Manajer Honda Team Asia Puji Performa Mario Aji di FP Moto3 Qatar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.