TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan.
Aktivitas tersebut mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022 di Jalan Joglo Raya, dekat halaman parkir Burger King Joglo, Kecematan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo, menuturkan bahwa razia ini dilakukan untuk mengambil sampling jumlah kendaraan bermotor yang sudah lolos uji emisi.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan dan kebersihan udara," katanya sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Apa Itu Uji Emisi
Mengutip laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Uji emisi dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelulusan uji emisi ini tidak hanya memberikan dampak baik bagi kesehatan kendaraan, namun juga lingkungan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Menurut aturan tersebut, mobil dan motor yang berusia lebih dari 3 tahun harus melakukan uji semisi setidaknya satu kali dalam satu tahun.
Kenapa Uji Emisi Penting
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, berikut adalah 4 alasan pentingnya melakukan uji emisi :
- Mencegah kerusakaan kendaran bermotor
Kendaraan yang mencapai ambang batas emisi menandakan ada kinerja mesin yang tidak optimal. Rutin melakukan uji emisi dapat membantu pemilik kendaraan bermotor mengetahui kondisi mesin sehingga mampu mencegah kerusakan.
- Menjadi warga yang taat aturan
Sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020, kendaraan bermotor di atas tiga tahun yang tidak melakukan atau tidak lolos uji emisi dapat dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif tertinggi dan penegakan tilang.
Penegakan tilang dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran ancaman denda dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yakni maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Agar dapat berkendara di wilayah Jakarta tanpa melanggar peraturan, maka uji emisi penting dilakukan.
- Mengurangi polusi
Menurut data Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, jumlah pengguna kendaraan bermotor di Jakarta selama tahun 2017-2019 terus meningkat. Padahal, emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka penting untuk mengurangi faktor penyebabnya. Salah satunya, dengan mewajibkan pemilik kendaraan pribadi melakukan uji emisi.
- Mendukung smart environment
Kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan di Jakarta berpengaruh penting terhadap pertumbuhan smart environment di kota tersebut. Rutin menguji emisi kendaraan berarti turut serta dalam mengurangi polusi udara dan membantu pertumbuhan smart environment.
Itulah keempat alasan pentingnya melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai "bekal" menyambut beleid Pemprov DKI. Pengujian bisa dilakukan kapanpun di tempat uji emisi terdaftar, seperti engkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Lokasi uji emisi terdekat bisa dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca : Banyak ASN Enggan ke IKN, BKD DKI Terima Banyak Permohonan Mutasi ke Jakarta