Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penipuan Calon Pembeli Honda Brio, Cek Unit di Dealer Mobil MT Haryono

image-gnews
Honda Brio RS Urbinte Edition. (HPM)
Honda Brio RS Urbinte Edition. (HPM)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon konsumen bernama Yunita Sari menceritakan bahwa dirinya menjadi korban penipuan ketika hendak membeli Honda Brio di dealer mobil Honda MT Haryono.

Dia menuliskan kronologi di Instagram via akun pribadinya, @_yunita_sari_ pada Minggu, 6 Maret 2022.

"Bagaimana bisa ini terjadi di dalam dealer resmi? Kemudian masalah SPK palsu yang saya bawa pulang dari dealer, bagaimana ini bisa terjadi? Kemudian mengenai data diri sales penipu yang diberikan kepada saya yaitu KTP, KK, dan sebagainya, ketika saya cek ke Dukcapil, tidak terdaftar. Bagaimana proses rekruitmennya?" ucap Yunita.

Kronologi penipuan itu bermula saat calon pembeli yakni Yunita hendak membeli mobil baru Honda Brio pada Sabtu, 5 Februari 2022. Yunita membuka situs OLX dan menemukan iklan mobil Honda plus kontak petugas sales yang tertulis dari dealer Honda di Jalan MT Haryono, Jakarta.

Singkat cerita, calon pembeli itu Yunita melakukan percakapan melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Saat itu Yunita menanyakan harga mobil Honda Brio RS baru.

Petugas sales yang menyebut bernama Ruhan Khan mengatakan ada diskon Rp 8 juta untuk pembelian mobil tersebut. Ruhan juga mengajak Yunita melihat unit Brio RS langsung di dealer mobil Honda MT Haryono. Yunita tak menyadari penipuan tengah terjadi.

Keesokan harinya, Minggu, 6 Februari 2022, Yunita mendatangi dealer Honda MT Haryono, dan bertemu dengan Ruhan. Selama di dealer mobil Yunita diajak melihat-lihat unit mobil Honda Brio kurang lebih 1 jam. Yunita bahkan bisa melakukan cek unit mobil yang hendak dibeli.

Setelah pengecekan unit, Yunita diminta transfer uang Rp 10 juta sebagai booking fee yang ditransfer ke rekening atas nama Dedi Ashadi. Yunita mendapatkan kutansi pembayaran booking fee tersebut lengkap dengan tanda tangan dan stempel dealer.

Sore harinya, Ruhan, yang belakangan diduga melakukan penipuan, menelepon Yunita untuk meminta transfer senilai Rp 30 juta sebagai uang muka atau down payment (DP) sparepart dan pengurusan pelat nomor. Uang pun ditransfer ke rekening pribadi atas nama Dede Yusup yang disebut sebagai supervisor di dealer Honda MT Haryono.

"Dia (Ruhan) minta Rp 30 juta untuk DP sparepart dan mengurus ke Samsat karena saya request plat. Dia menyuruh untuk transfer ke rekening SPV sparepart supaya tidak bertele-tele karena kalau sudah masuk rekening kantor justru memperlama proses," ujar Yunita dalam unggahannya.

Pada Selasa, 8 Februari 2022, Ruhan mengirimkan bukti kuitansi DP sparepart senilai Rp 30 juta dan formulir diskon Rp 10 juta. Setelah itu, Ruhan juga meminta Yunita melunasi pembayaran mobil tersebut dengan melakukan transfer ke rekening Honda.

Ketika Yunita melunasi sisa pembayaran mobil tersebut, ternyata dirinya mendapati pesan resmi dari bank BCA bahwa dana senilai Rp 134 juta yang ditransfer untuk pelunasan mobil justru ditolak bank karena nama dan nomor rekening berbeda. Dana tersebut dikembalikan ke rekening Yunita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yunita langsung mengonfirmasi kembali nomor rekening Honda kepada Ruhan dan Ruhan mengatakan dirinya akan melakukan pengecekan kembali ke bagian admin dan finance.

Sembari menunggu kabar dari Ruhan, Yunita menelepon langsung ke dealer Honda MT Haryono namun tidak ada nada sambung yang terdengar. Lalu Yunita menghubungi Honda Customer Care dan minta untuk disambungkan ke Honda MTH.

Yunita pun tersambung dengan Honda MTH dan berbicara dengan sales bernama Hanni, lalu menanyakan perihal nomor rekening Honda yang benar.

Sepanjang proses pembayaran yang dilakukan, Yunita mengaku tidak curiga telah terjadi penipuan lantaran seluruh transaksi dilakukan di dealer, lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansinya. Ternyata bukti kuitansi dan SPK yang diberikan Ruhan kepada Yunita itu palsu.

Ruhan pun tidak dapat dihubungi dan menghilang. Mengetahui ada penipuan, Yunita langsung menghubungi dealer Honda MT Haryono. Dalam penuturannya, dealer Honda MTH menyebutkan bahwa Ruhan bukan karyawan resmi tapi baru dua minggu menjalani training.

Menurut dealer, ID Card dan kartu nama yang dimiliki Ruhan itu palsu yang dibuat sendiri.

Pada Sabtu, 5 Maret 2022, Yunita resmi menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah penipuan ini. Yunita melakukan mediasi sebanyak dua kali dengan Honda MTH. Kemudian dia melapor ke Honda Pusat, ke Polres Jakarta Selatan, dan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Menurut calon pembeli Honda Brio yang menadi korban penipuan, Yunita, Honda MT Haryono akan mengembalikan dana Rp 134 juta yang sudah ditransfer ke rekening resmi Honda paling lambat 18 Maret 2022. Dia masih menunggu penanganan kasus di delar mobil tersebut oleh Polri dan BPKN.

BacaTips Menghindari Penipuan Lelang Mobil Online, Cek 5 Langkah Ini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

4 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

4 hari lalu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

6 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

6 hari lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.


Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

9 hari lalu

Seorang pendukung Timnas Indonesia bernama Ardiansyah menunjukkan bukti penipuan calo tiket di media sosial, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia


Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

10 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

10 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

10 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang


Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

10 hari lalu

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Bank Indonesia menyebutkan indeks keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat pada Agustus dibanding bulan sebelumnya.