Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Honda Indonesia soal Oknum Sales Menipu Konsumen di Dealer MT Haryono

image-gnews
Showroom mewah Honda Nusantara MT Haryono diresmikan pada 31 Juli 2018. Tempo/Wawan Priyanto
Showroom mewah Honda Nusantara MT Haryono diresmikan pada 31 Juli 2018. Tempo/Wawan Priyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial seorang calon konsumen yang mengaku kena tipu oknum sales di dealer Honda MT Haryono saat hendak membeli mobil baru. Calon konsumen bernama Yunita Sari ini mengunggah kronologi kejadian penipuan ini melalui akun Instagram pribadinya, @_yunita_sari_, Minggu, 6 Maret 2022.

Yunita mengaku ditipu oknum sales bernama Ruhan yang sempat bertemu dengan Yunita saat hendak mengecek unit mobil yang akan dibelinya di dealer Honda MT Haryono. Dalam keterangannya, Yunita diketahui telah mentransfer sejumlah uang kepada Ruhan untuk keperluan booking fee dan down payment (DP) sparepart Honda Brio RS yang akan dibeli Yunita.

Oknum sales ini juga memberikan bukti kuitansi dan juga surat pemesanan kendaraan (SPK) kepada Yunita, sehingga Yunita tidak mencurigai adanya penipuan dalam transaksi tersebut. Terlebih seluruh transaksi ini dilakukan di dealer Honda MT Haryono dan oknum sales ini menggunakan seragam lengkap dengan ID card dan kartu nama.

Aksi penipuan ini mulai terkuak setelah Yunita diminta untuk melunasi sisa pembayaran mobil baru ini ke rekening resmi dealer. Namun saat hendak mentransferkan dana, pembayaran tersebut ditolak oleh bank karena nama dan nomor rekening berbeda dan dana tersebut dikembalikan ke rekening Yunita.

Yunita langsung mengonfirmasi kembali nomor rekening Honda kepada Ruhan dan Ruhan mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan kembali ke bagian admin dan finance.

Sembari menunggu kabar dari Ruhan, akhirnya Yunita menelpon langsung ke dealer Honda MT Haryono namun tidak ada nada sambung yang terdengar. Lalu Yunita menghubungi Honda Customer Care dan minta untuk disambungkan ke Honda MTH. Yunita pun tersambung dengan Honda MTH dan berbicara dengan sales bernama Hanni, lalu menanyakan perihal nomor rekening Honda yang benar.

Setelah itu, Ruhan pun tidak dapat dihubungi dan menghilang. Mengetahui ada penipuan, Yunita langsung menghubungi dealer Honda MT Haryono. Dalam penuturannya, dealer Honda MTH menyebutkan bahwa Ruhan bukan karyawan resmi mereka dan baru menjalani training 2 minggu. Menurut diler, ID Card dan kartu nama yang dimiliki Ruhan itu palsu dan dibuat sendiri.

Menanggapi kasus penipuan tersebut, PT Honda Prospect Motor yang merupakan agen tunggal pemegang merek (ATPM) mobil Honda di Indonesia pun angkat bicara. Menurut Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM Yusak Billy, saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan pihak dealer untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sedang follow up ke dealer. Tentu kami akan lakukan komunikasi dengan dealer untuk menyelesaikan masalahnya. Kami pasti selalu berusaha agar setiap konsumen selalu mendapatkan layanan terbaik dari dealer," kata Billy saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 7 Maret 2022.

Billy juga mengimbau seluruh calon konsumen untuk tidak melakukan pembayaran pembelian mobil baru ke rekening pribadi. Setiap proses transaksi pembelian mobil baru harus dipastikan ditransfer ke rekening resmi dealer.

"Sehingga tidak akan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, walaupun ada permintaan ataupun tawaran dari sales consultant kami untuk transfer ke rekeningnya atau rekening pribadi lainnya," jelasnya.

Pada Sabtu, 5 Maret 2022, Yunita Sari resmi menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah penipuan ini. Yunita telah melakukan mediasi sebanyak dua kali dengan pihak Honda MTH, kemudian melapor ke Honda Pusat, melapor ke Polres Jakarta Selatan, dan melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Menurut Yunita, Honda MT Haryono akan mengembalikan dana senilai Rp 134 juta yang sudah ditransfer ke rekening resmi Honda. Dana tersebut dijanjikan akan ditransfer maksimal pada 18 Maret 2022. Sementara hingga kini Yunita masih menunggu tindak lanjut dari laporan ke polisi dan BPKN.

Baca juga: Kronologi Penipuan Calon Pembeli Brio, Cek Unit di Dealer Honda MT Haryono

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

19 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

22 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

22 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.