TEMPO.CO, Jakarta - Plat nomor kendaraan adalah salah satu identitas utama setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Plat nomor kendaraan ini terletak di bagian depan dan belakang kendaraan agar mudah dilihat. Plat nomor kendaraan ini diberikan kepada setiap kendaraan dengan nomor yang berbeda-beda oleh kepolisian, atau secara formal dikenal dengan nama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sesuai dengan namanya, nomor polisi ini terdiri atas tulisan huruf dan angka yang terdiri atas dua baris. Kombinasi huruf dan angka ini memiliki makna dan aturannya sendiri dalam penomoran. Sebagaimana dijelaskan dalam, repository.usd.ac.id, baris pertama menunjukkan kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Sedangkan, baris kedua merupakan bulan dan tahun masa berlaku.
Urutan pendaftaran
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor yang terdiri atas 1-4 angka. Nomor ini diletakkan sesudah kode wilayah pendaftaran.
Jika nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran.
Ketetapan mengenai kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2006. Kode wilayah bisa terdiri atas satu atau dua huruf di bagian depan. Misalnya, B untuk kendaraan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, L untuk kendaraan di Surabaya, AB untuk Yogyakarta, AD untuk Solo
Beda ukuran
Melansir dari Jurnal Ilmiah Sains edisi 2012, plat nomor kendaraan ini memiliki dimensi 250 x 105 x 1 milimeter untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih berukuran 395 x 135 milimeter. Plat nomor kendaraan terbuat dari aluminium yang sudah terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Pada bagian sisi sebelah kanan dan kiri terdapat tulisan cetakan DITLANTAS POLRI. (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI). Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) berupa cetakan lambang Polisi Lalu Lintas.
Plat nomor kendaraan di Indonesia terdiri atas empat warna, yaitu putih, hijau, kuning, dan merah. Pengelompokan ini dibuat berdasarkan pemilik kendaraan.
Baca juga: Ini Arti Warna Dasar dan Huruf Plat Nomor yang Berbeda-beda
NAOMY A. NUGRAHENI