TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022. Kepolisian akan menindak siapa pun yang melanggar tanpa pandang bulu.
"Berlaku untuk semua kendaraan, termasuk pelat nomor RFS sama seperti ganjil genap. Kami akan kirim (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung TMC Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Maret 2022.
Menurut Sambodo, pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol bekerjasama dengan PT Jasa Marga untuk penggunaan speed camera dan Weight in Motion (WIM). Kamera E-TLE akan menyasar dua pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran beban muatan.
Pengendara yang melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam secara otomatis akan terekam kamera ETLE yang terintegrasi dengan speed camera. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Kendaraan melebihi batas muatan juga akan terekam sistem Weight in Motion (WIM) di jalan tol. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan Pasal 307 UU LLAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 200 ribu.
Alat weight in motion atau timbangan truk ODOL akan terpasang di tujuh titik, yakni di Tol Jagorawi, JOR Seksi R, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
ETLE atau tilang elektronik nantinya diberlakukan di seluruh jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga, yakni 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di tol Trans Jawa dari Jakarta-Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.
Baca: Jika Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.