Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Cek E-Tilang secara Online

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Kendaraan bermotor melintas di Sarinah Thamrin, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019 dengan kamera baru dan fitur tambahan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kendaraan bermotor melintas di Sarinah Thamrin, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019 dengan kamera baru dan fitur tambahan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol Indonesia akan mulai diberlakukan 1 April 2022. Kebijakan e-tilang kali ini akan berfokus pada pelanggaran truk over dimension over (ODOL). Pun mengincar jenis pelanggaran kecepatan yang melebihi batas (overspeed). 

Secara umum, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya: 

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
  4. Melanggar batas kecepatan; 
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  6. Berkendara melawan arus;
  7. Melanggar lampu merah;
  8. Tidak mengenakan helm;
  9. Berboncengan lebih dari dua orang;
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. 

Melansir etilang.id, tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua. Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran. 

Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara perlu mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info

Lalu bagaimana cara cek e-tilang secara online

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK; 
  3. Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
  5. Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Pelanggaran Sampai Cara Bayar Denda E-Tilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hanya Kartu Kuning dan Merah, Wasit Sepak Bola Punya Kartu Oranye, Ini Artinya

2 jam lalu

Ilustrasi kartu oranye. Foto : X
Tak Hanya Kartu Kuning dan Merah, Wasit Sepak Bola Punya Kartu Oranye, Ini Artinya

Wasit sepak bola akan punya kartu baru selain kartu merah dan kartu kuning dalam pertandingan. Apa pelanggaran berbuah kartu oranye.


Cek Plat Nomor Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

5 jam lalu

Ilustrasi plat nomor untuk kendaraan listrik. Shutterstock
Cek Plat Nomor Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

Cek plat nomor kendaraan kini bisa dilakukan secara online. Anda bisa memanfaatkan website Samsat dan Aplikasi Signal. Berikut caranya.


Libur Nataru, Pemprov Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Lokasi Wisata

2 hari lalu

Foto udara kendaraan yang terjebak kemacetan di Gerbang Tol Merak di Banten, Kamis 28 April 2022. Akibat tingginya volume kendaraan, ribuan kendaraan pemudik mengalami kemacetan hingga sekitar 2 km. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Libur Nataru, Pemprov Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Lokasi Wisata

Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemprov Banten juga menyiapkan 18 posko dengan 180 personel di titik-titik tempat keramaian wisatawa.


Lalu Lintas Menuju Bandung Diprediksi Padat saat Libur Nataru

2 hari lalu

Antrean kendaraan keluar dari Pintu Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (26/9). Arus kendaraan justru lebih banyak yang memasuki Kota Bandung dibanding yang keluar hingga siang ini. Foto: TEMPO/Prima Mulia
Lalu Lintas Menuju Bandung Diprediksi Padat saat Libur Nataru

Volume lalu lintas yang keluar Jabodetabek menuju Trans Jawa dan Bandung diperkirakan mencapai 46,7 persen saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

2 hari lalu

Kendaraan bermotor melintas di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengungkapkan terdapat usulan untuk menerapkan aturan ganjil genap di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek. TEMPO/Subekti.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.


Contraflow hingga One Way Bakal Diberlakukan saat Libur Nataru

2 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik saat antre untuk melewati gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 19 April 2023. Kepadatan pemudik mulai terlihat, mereka memadati gerbang Tol Cikampek Utama. Contraflow masih diberlakukan di Tol Cikampek dari KM 47 atau setelah Tol Layang MBZ hingga KM 72 atau di GT Cikampek Utama. Setelahnya pemudik akan mendapatkan full access one way hingga KM 414 atau GT Kalikangkung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contraflow hingga One Way Bakal Diberlakukan saat Libur Nataru

Rekayasa lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dilakukan jika terjadi kepadatan dan kemacetan di titik-titik tertentu.


Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

3 hari lalu

Pizza Hut. sarimelatikencana.co.id
Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

PT Sarimelati Kencana Tbk, sebagai pemegang lisensi restoran Pizza Hut di Indonesia, mengaku terkena imbas dari adanya isu boikot.


20 Kapal Disiapkan untuk Nataru 2024, ASDP Batam: Jangan Tergiur Calo Tiket

3 hari lalu

Kapal roro melintas di perairan Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
20 Kapal Disiapkan untuk Nataru 2024, ASDP Batam: Jangan Tergiur Calo Tiket

Managemen PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Batam memastikan akan mengoperasikan 20 kapal untuk melayani penumpang selama masa Libur Natal dan Tahun Baru 2024.


Daftar Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama Libur Nataru

3 hari lalu

Truk pengangkut peti kemas melintas di ruas tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Kementerian Perhubungan akan membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati 15 ruas jalan tol dalam rangka mudik Lebaran 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Daftar Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama Libur Nataru

Adapun pelaksanaan pembatasan di tol selama libur Nataru sudah dijadwalkan. Simak informasi selengkapnya di artikel ini:


Libur Natal dan Tahun Baru, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Lalu Lintas Tertinggi ke Arah Timur

3 hari lalu

Kendaraan pemudik melintas menuju gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020. Arus mudik liburan Natal dan Tahun Baru yang melewati Tol Cipali terpantau ramai lancar. ANTARA/Dedhez Anggara
Libur Natal dan Tahun Baru, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Lalu Lintas Tertinggi ke Arah Timur

PT Jasa Marga (Persero) memprediksi peningkatan lalu lintas tertinggi di jalan tol Jasa Marga Group pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) terjadi pada arah timur atau Trans Jawa.