TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga memastikan bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol pada April 2022. Nantinya ada dua pelanggaran yang menjadi incaran utama tilang kamera ETLE di jalan tol, yaitu over dimension overload (ODOL) dan pelanggar kecepatan.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.
Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen)Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 2, penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas dan bertujuan untuk kualitas hidup masyarakat.
Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran huruf B tentang Penetapan Batas Kecepatan yang dilakukan untuk lebih menjamin keselamatan pengguna jalan. Dengan demikian, batas kecepatan tersebut ditetapkan sehingga tersedia waktu yang cukup untuk penghindaran tabrakan dan jika terjadi tabrakan, maka tidak timbul dengan luka parah atau fatal akibat dampak tabrakan tidak berat.
Namun, pengguna jalan tol belum menyadari pentingnya membatasi kecepatan kendaraannya. Jasa Marga menyebutkan bahwa di ruas jalan tol yang dioperasikannya pada Januari- Oktober 2021, jumlah kendaraan yang digeber dengan kecepatan melampaui batas (overspeed) rata-rata 14.294 unit/hari.
Seiring dengan banyak pelanggaran batas kecepatan tersebut, pada periode sama, jumlah kecelakaan di tol mencapai 790 kasus dengan menelan 77 korban jiwa. Oleh karena itu, keputusan Korlantas Polri memberlakukan ETLE di jalan tol didesain menjadi faktor pemaksa agar pengemudi tidak kebut-kebutan.
“Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru seperti dikutip Tempo dari laman bisnis.com, Jumat, 1 April 2022.
Bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kecepatan, maka dipastikan bakal kena tilang elektronik. Pelanggaran tilang elektronik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Dengan alat speed kamera, pihak kepolisian nantinya bakal merekam pelat nomor kendaraan pelanggar. Adapun, sanksi tilang elektronik berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yakni dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Tilang Elektronik di Jalan Tol, ini 2 Pelanggaran yang Diburu Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.