TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengumumkan hasil analisa dan evaluasi penerapan tilang elektronik di jalan tol sejak 1 April 2022. Selama tiga hari penerapan, sudah ditindak 1.479 truk ODOL (over dimension over loading) yang melanggar batas muatan.
"Per 1 April kemarin kami telah melakukan penindakan pelanggaran," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 5 April 2022.
Kakorlantas Polri menerangkan di jalan tol DKI Jakarta ditindak 720 truk sedangkan di Jalan Tol Trans Jawa kawasan Jawa Tengah ditindak 7.59 truk.
Sebelum tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol berlaku, Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan logistik untuk mengurangi pengoperasian truk ODOL. Sosialisasi tersebut dilakukan pada 1 sampai 31 Maret 2022 dengan mendatangkan sepuluh perusahaan.
Penerapan tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol berlaku sejak 1 April 2022. Pelanggar pun sudah ditindak dengan memberikan surat tilang. Terdapat dua pelanggaran yang disasar, yakni pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran batas muatan (ODOL).
Baca: Jika Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Onlin
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.