TEMPO.CO, Jakarta - Command Center Ditlantas Polda Lampung mencatat 5.772 pelanggaran batas kecepatan (over speed limit) di Jalan Tol Lampung selama tiga hari penerapan tilang elektronik mulai 1 April 2022.
"Hari pertama ada 2.580 pelanggar, hari kedua ada 1.683 pelanggar, dan hari ketiga ada 1.577 pelanggar," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Raden Romdhon Natakusuma, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 5 April 2022.
Menurut Romdhon, para pelanggar batas kecepatan mobil di atas 100 km/jam di jalan tol tertangkap kamera E-TLE. Sepanjang Jalan Tol Lampung terpasang dua kamera E-TLE (tilang elektronik).
"Over speed bisa menyebabkan pengemudi hilang kendali, mengantuk, dan itu menjadi salah satu penyebab kecelakaan di Jalan Tol Lampung," ujarnya.
Menurut Romdhon, tidak semua pelanggar dikirimkan surat tilang elektronik. Sebanyak 80 pengendara mobil di jalan tol yang dikirimi surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas tersebut.
Dia menerangkan bahwa dari 80 surat konfirmasi tadi, 30 di antaranya untuk pelanggar pada hari pertama. Hingga Senin lalu dua pelanggar sudah mengonfirmasi. Sebanyak 31 surat tilang elektronik pada hari kedua telah dikonformasi oleh 1 pelanggar. Tapi dari 19 surat tilang elektronik pada hari ketiga belum ada pelanggar yang mengkonfirmasi.
Baca: Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Bali Mulai Maret 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.