TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. PPN naik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN naik mempengaruhi sejumlah harga jual barang, salah satunya harga mobil baru. PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan penyesuaian tarif PPN membuat harga mobil Honda naik sejak April 2022.
"Kenaikannya sekitar 0,8 persen. Harga yang di website itu sudah yang terbaru, sudah disesuaikan dengan PPN 11 persen dan juga PPnBM," kata Business Inovation and Marketing & Sales Director PT HPM Yusak Billy di arena pameran IIMS 2022, Kamis, 7 April 2022.
Berdasarkan harga yang tercantum pada website resmi Honda setelah PPN naik menjadi 11 persen, mobil baru All New Honda HR-V mengalami kenaikan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta on the road (OTR) DKI Jakarta.
Tipe All New Honda HR-V S saat diluncurkan harganya Rp 355,9 juta, kini menjadi Rp 358,9 juta. Kemudian tipe E dari Rp 379,9 juta menjadi Rp 382,9 juta setelah PPN naik. Harga mobil baru Honda HR-V tipe SE dari Rp 399,9 juta menjadi Rp 403,1 juta, sedangkan tipe RS Turbo dari Rp 499,9 juta menjadi Rp 503,9 juta.
Baca: Harga Mobil Naik Bikin Kota Malang Inflasi, Inilah Detilnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.