TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mencatatkan 27.791 kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol. Angka ini merupakan akumulasi dari tiga ruas Tol dari awal pemberlakuan tilang elektronik di Jalan Tol pada 1 April hingga 12 April 2022.
Dari total pelanggar batas kecepatan tersebut, sebanyak 15.048 pelanggaran terjadi di Tol Lampung, kemudian 6.394 di Tol Jakarta, dan 6.349 pelanggaran terjadi di Tol Jawa Tengah.
Sementara untuk pelanggaran kendaraan bermuatan lebih atau overload tercatat sebanyak 8.019 kendaraan, yang terdiri dari 4.700 pelanggar di wilayah Polda Metro Jaya, 2.061 di Jawa Tengah, 1.251 di Jawa Barat, serta 7 pelanggar di Jawa Timur.
"Tilang elektronik ini diharapkan dapat mengurangi laka lantas (kecelakaan lalu lintas) di jalan tol. Bahkan hingga hari ini belum ditemukan kecelakaan di titik kamera ETLE," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasatya, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 13 April 2022.
Menurut I Made, tilang elektronik ini merupakan bentuk cipta kondisi Korlantas Polri untuk mempersiapkan Operasi Ketupat 2022. Ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan lalu lintas saat mudik Lebaran tahun ini.
"Dengan demikian, mudik Lebaran nanti akan tercipta suatu peserta berlalu lintas yang berkeselamatan kendaraan dan jalan yang berkeselamatan," ujarnya.
Para pemudik juga diimbau untuk mempersiapkan diri dan kendaraannya sebelum melakukan perjalanan mudik. Selain itu, pemudik juga diimbau untuk melakukan vaksin booster agar perjalanan mudik Lebaran ke kampung halaman lebih aman dan tertib.
Baca juga: Jika Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.