TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya dilaporkan menerapkan beberapa skema, termasuk ganjil genap, demi kelancaran arus mudik. Meski begitu, mereka memastikan mobil listrik akan dibebaskan dari aturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022.
Menurut laporan TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, mereka menginformasikan sejumlah kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap. Salah satunya kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik.
Kebijakan ini nyatanya sudah ditetapkan jauh sebelum memasuki bulan Ramadan tahun 2022. Sebelumnya, Kaurmin Redigent Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono S.H menjelaskan bahwa pengguna kendaraan listrik di Jakarta bakal dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021. Secara umum, Rudi menjelaskan bahwa aturannya tidak ada perbedaan signifikan antara penggunaan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional. Bedanya, pengendara mobil listrik nantinya akan dibebaskan dari kebijakan ganjil genap.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa aturan kebebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 huruf E.
Terlepas dari itu, terhitung ada 10 kendaraan yang bebas dari sistem ganjil genap selama mudik Lebaran 2022, termasuk mobil listrik. Sedangkan sembilan kendaraan lainnya adalah mobil pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing, hingga mobil dinas.
Selain itu ada juga kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans, kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu yang dikawal kepolisian, dan kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan.
Baca juga: Koleksi Mobil Kasatpol PP Makassar yang Tembak Pegawai Dishub, Ada Hardtop
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.