TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan saat Mudik Lebaran 2022, termasuk ganjil genap di jalan tol.
Rekayasa lalu lintas tersebut adalah menerapkan sistem ganjil genap saat pemberlakukan satu arah (one way) di jalan tol. Namun, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tidak akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
"Tak ada tilang, tetapi tetap ada sanksinya. Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," ujar Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 19 April 2022.
Korlantas Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 mulai 28 April nanti, yakni contraflow, sistem satu arah (one way), dan ganjil genap.
Tiga skema rekayasa lalu lintas itu bersifat situasional, artinya akan dilaksanakan tergantung kondisi lalu lintas. Sedangkan skema contraflow akan diterapkan dari arah Jakarta menuju ke timur Pulau Jawa.
Adapun skema one way dan ganjil genap di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 bakal diterapkan bersamaan mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. Sedangkan rekatasa lalu lintas untuk arus balik mudik akan diterapkan pada 6-9 Mei 2022.
Baca: Kendaraan Milik Tenaga Medis Dipastikan Bebas dari Ganjil Genap
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.