TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran 2022. Ada beberapa syarat mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN, yaitu melakukan vaksin booster, menjalankan protokol kesehatan ketat, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain syarat itu, Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 belum lama ini juga mengumumkan syarat dan aturan mudik Lebaran terbaru bagi pemudik pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kapal, kereta api, dan pesawat terbang.
Syarat dan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut, pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan peningkatan penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran. Beleid ini mulai berlaku per 19 April 2022 dan diperuntukkan bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.
Sebagai syarat mudik terbaru, Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan calon pemudik menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, bagi calon pemudik yang sudah vaksinasi booster, syarat tersebut tak diwajibkan. Berikut ketentuan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk syarat mudik Lebaran terbaru 2022:
1. Calon pemudik dengan vaksinasi dosis kedua diperkenankan menggunakan rapit test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1 x 24 jam dan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Calon pemudik dengan vaksinasi dosis pertama hanya dibolehkan menggunakan tes PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik yang tidak dapat menerima vaksin booster lantaran kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
4. Calon pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR?