TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Bogor tetap memberlakukan pelat nomor mobil ganjil genap di kawasan Puncak selama Mudik Lebaran 2022.
Sistem ganjil genap diterapkan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Ganjil genap di Jalur Puncak Bogor berlaku tiap akhir pekan, mulai Jumat dini hari hingga Minggu malam. Ganjil genap juga berlaku di hari libur nasional, termasuk libur Lebaran tahun ini.
"Berlaku juga saat momen mudik. Jadi kepada masyarakat, harap perhatikan jadwal dan waktu diberlakukannya gage ini," kata Kasatlantas Polres Bogor Ajun Komisaris Dicky Angga Pranata, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 25 April 2022.
Menurut Dicky, selain ganjil genap, Polres Bogor juga akan melakukan pengecekan kendaraan yang masuk kawasan Puncak, khususnya kendaraan besar pengangkut penumpang seperti bus dan truk.
Kendaraan kecil juga akan diperiksa perihal surat vaksinasi, sesuai dengan instruksi pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat diharapkan sudah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan perjalanan, termasuk surat keterangan vaksin dan pastikan juga kendaraan dalam kondisi prima," ujarnya.
Satlantas Polres Bogor juga menyiapkan mobil derek di tiga titik yang dinilai rawan terjadi kendaraan mogok. Selain itu, selama libur Lebaran, 1.200 personel kepolisian akan diturunkan untuk menjaga kondusifitas jalur dan akan ditempatkan di semua titik jalur seluruh kabupaten Bogor.
M.A MURTADHO | DICKY KURNIAWAN | TEMPO.CO
Baca: Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Mulai 3 September 2021
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.