TEMPO.CO, Jakarta - Mudik menjadi tradisi bagi masyarakat Indoesia, melaksanakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman menjadi keinginan setiap umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Lamanya mudik tergantung pada seberapa jauh tujuan para pemudik.
Dalam perjalanan mudik biasanya alur yang bebas hambatan khusnya mobil. Para pemudik bisa menggunakan jalan tol sebagai jalan untuk mempersingkat waktu.
Dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Badan Pengatur Jalan (BPJT) Tol, Tax On Location (TOL) berguna untuk memperlancar lalu lintas, meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
Jalan tol juga dibangun sebagai pemerataan hasil pembangunan dan keadilan juga meringankan beban dana pemerintah sebagai partisipasi pengguna jalan.
Di Indonesia jalan tol mulai beroperasi pada 1978 dengan tol Jagorawi sepanjang 59 km yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. Pembangunan jalan tol dimulai 1975 oleh pemerintah dengan anggran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk.
Pada periode 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol sepanjang 762 km. Upaya ini harus terhenti akibat krisis moneterpada Juli 1997 yang membuat pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol. Ditahun 202 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2022 tentang penerusan proye-proyek infrastruktur. Sejak 2001 sampai 2004 berhasil membangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.
Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki face percepatan pada 2005 dan pada 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai badan pengatur jalan tol di Indonesia.
Sepanjang jalan tol disediakan Tempat Istirahat dan Pelayan (TIP) atau disebut rest area. Fasilitas ini disediakan sebagai tempat istirahat bagi pengendara. Tipe dan jarak rest area dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area, agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak terasa melelahkan. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Untuk mengetahui tarif tol, pemudik bisa mengeceknya sebelum perjalanan agar dapat mempersiapkan biaya yang harus dikeluarkan dan mengisi kartu tol selama perjalanan mudik. Dilansir dari Bisnis.com berikut cara mengecek tarif tol di seluruh Indonesia.
Cara Cek Tarif Jalan Tol
Pemudik bisa mengakses layanan resmi https://bpjt.pu.go.id
- Klik “Tarif Tol”
- Pilih “Cek Tarif Tol”
- Masukan nama tol yang ingin dicari
- Masukkan gerbang tol mobil yang akan anda masuki
- Masukkan gerbang tol mobil keluar
- Masukan golongan kendaraan anda
- Daftar tarif jalan tol akan ditampilkan mulai dari golongan I hingga V
YOLANDA AGNE
Baca: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi, ini Panduan Mudah Cek Tarif Tol
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.