TEMPO.CO, Jakarta - Warga DKI Jakarta yang ingin mudik dengan transportasi umum, bisa menitipkan kendaraan pribadinya di kantor pemerintahan setempat seperti kelurahan atau kecamatan.
Menurut Camat Kemayoran Asep Mulyaman, warga yang akan mudik tapi tidak membawa kendaraan pribadinya, bisa menitipkannya di parkiran kantor kelurahan atau kecamatan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kejahatan pencurian saat kendaraan ditinggal mudik.
"Bisa Dititipkan dengan menunjukkan STNK, silakan berkoordinasi saja," kata Asep, dikutip Tempo.co hari ini, Rabu, 27 April 2022.
Asep mengatakan penitipan kendaraan ini bisa dilakukan warga selama tempat penitipan masih tersedia. Nantinya warga harus mengisi data terkait penitipan kendaraan ini.
"Nanti kendaraan motor atau mobil akan dijaga oleh petugas piket," ujar dia menambahkan.
Warga juga diimbau tidak menyimpan barang berharga di mobil dan motor serta mengunci ganda kendaraan pribadi tersebut. Warga juga diminta mengecek kembali rumahnya sebelum ditinggalkan, dan laporkan kepada RT dan RW, serta menitipkan rumah kepada tetangga yang dipercaya.
"Ini untuk kepentingan kita semua. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, tentangga bisa mengambil tindakan secepatnya," pungkasnya.
ANNISA APRILIYANI | DICKY KURNIAWAN | TEMPO.CO
Baca Juga: Jokowi dan Anies Kunjungi Sirkuit Formula E, Treknya Sudah 100 Persen Selesai
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.