Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Pasang Lampu Strobo di Kendaraan Pribadi Dilarang? Ini Sanksinya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pencinta otomotif mungkin memodifikasi kendaraan mereka dengan memasang lampu strobo. Aksesoris ini dapat mempercantik tampilan kendaraan, tetapi di sisi lain ternyata dilarang. Lalu, Apa itu Strobo? Mengapa dilarang? Dan Bagaimana aturannya?

Lampu strobo atau lampu rotator merupakan salah satu jenis lampu yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Lampu ini dapat mengeluarkan warna dan bergerak memutar. Lampu strobo umumnya digunakan pada kendaraan khusus seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi, serta mobil-mobil dinas lain. Masyarakat memasang lampus strobo biasanya agar terhindar dari kemacetan atau sekedar untuk bergaya.

Kendaraan yang Boleh Pasang Lampu Strobo

Lalu mengapa warga sipil dilarang memasang lampu Strobo di kendaraan mereka?

1. Hanya untuk kendaraan khusus

Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa penggunaan lampu strobo terbatas untuk kendaraan khusus. Ada tiga warna lampu Strobo yakni biru, merah, dan kuning. Biru dengan sirene untuk kendaraan polisi. Merah dengan sirene untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

Sementara kuning tanpa sirene, penggunaannya terbatas untuk kendaraan pembersih fasilitas umum, kendaraan derek, kendaraan perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

2. Mengganggu pengendara lain

Mengutip dari Auto2000, lampu strobo mudah menarik perhatian karena memiliki warnanya mencolok. Saat kendaraan dengan lampu Strobo lewat, besar kemungkinan pengendara lain akan menoleh dan mencari tahu. Bagi pengendara bijak tentu akan berupaya membiarkan kendaraan tersebut untuk mendahuluinya. Karena biasanya yang menggunakan lampu isyarat hanya kendaraan khusus. Hal ini tentu dapat menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya dan memicu penyalahgunaan yang merugikan orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Memicu pelanggaran lalu lintas

Lampu strobo digunakan untuk kendaraan khusus agar pengendara lain memprioritaskan kendaraan tersebut untuk melaju lebih dulu. Jika masyarakat sipil diizinkan menggunakan lampus Strobo pada kendaraan mereka, hal ini dapat menjadi penyebab timbulnya pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan khusus dapat melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, melanggar lampu merah dan sebagainya karena kepentingan tertentu. Penggunaan lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu tindakan tak bertanggung jawab. Seperti menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.

Jika nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lambu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Penggunaan Lampu Strobo di Kendaraan Pribadi, Kakorlantas: Kami Tindak Tegas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

22 jam lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

5 hari lalu

Foto bersama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang, Sabtu, 28 September 2024. Dok. Pribadi
Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.


Volodymyr Zelensky Minta Amerika Serikat Tegas ke Rusia

9 hari lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy menyambut Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi di Kyiv, Ukraina, 30 April 2022. Ukrainian Presidential Press Service/Handout via REUTERS
Volodymyr Zelensky Minta Amerika Serikat Tegas ke Rusia

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky berharap ada tindakan tegas Amerika Serikat terhadap Rusia sebab dia yakin itu cara mengakhiri perang.


Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

10 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

Jokowi mengklaim Tol Solo - Yogyakarta bakal meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dari Solo, Jawa Tengah, menuju Yogyakarta.


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

15 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

15 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

Polres Bogor mencatat selama libur panjang, total kendaraan yang melintas di Jalur Puncak, baik yang masuk maupun keluar mencapai 487.799 unit.


Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

17 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.


561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

17 hari lalu

Truk memadati jalan tol Jakarta-Merak. TEMPO/Aditia Noviansyah
561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

Jasa Marga mencatat lebih dari 561 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menjelang libur Maulid Nabi.


Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

17 hari lalu

Kendaraan memasuki Pintu Masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division memprediksi jumlah kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek melewati Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi pada arus balik lebaran 2024 mencapai 520 ribu kendaraan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

Jasamarga Metropolitan Tollroad Plaza Tol Cililitan mengungkapkan masih terjadi peningkatan volume kendaraan di sekitar tol Jawa Barat.


Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Tol Luar Pulau Jawa Alami Kenaikan

17 hari lalu

Presiden Jokowi berdiri di depan pintu masuk Jalan Tol Trans Sumatera ruas Medan - Kualanamu, saat peresmian di Deli Serdang, Sumatera Utara, 13 Oktober 2017.  Presiden meresmikan jalan tol Trans Sumatera ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (61,72 km) dan Medan-Binjai (10,6 km). ANTARA/Septianda Perdana
Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Tol Luar Pulau Jawa Alami Kenaikan

Jasamarga Nusantara Tollroad mengatakan terjadi peningkatan volume lalu lintas di tiga ruas tol regional nusantara selama libur panjang.