TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pencinta otomotif mungkin memodifikasi kendaraan mereka dengan memasang lampu strobo. Aksesoris ini dapat mempercantik tampilan kendaraan, tetapi di sisi lain ternyata dilarang. Lalu, Apa itu Strobo? Mengapa dilarang? Dan Bagaimana aturannya?
Lampu strobo atau lampu rotator merupakan salah satu jenis lampu yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Lampu ini dapat mengeluarkan warna dan bergerak memutar. Lampu strobo umumnya digunakan pada kendaraan khusus seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi, serta mobil-mobil dinas lain. Masyarakat memasang lampus strobo biasanya agar terhindar dari kemacetan atau sekedar untuk bergaya.
Kendaraan yang Boleh Pasang Lampu Strobo
Lalu mengapa warga sipil dilarang memasang lampu Strobo di kendaraan mereka?
1. Hanya untuk kendaraan khusus
Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa penggunaan lampu strobo terbatas untuk kendaraan khusus. Ada tiga warna lampu Strobo yakni biru, merah, dan kuning. Biru dengan sirene untuk kendaraan polisi. Merah dengan sirene untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
Sementara kuning tanpa sirene, penggunaannya terbatas untuk kendaraan pembersih fasilitas umum, kendaraan derek, kendaraan perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.
2. Mengganggu pengendara lain
Mengutip dari Auto2000, lampu strobo mudah menarik perhatian karena memiliki warnanya mencolok. Saat kendaraan dengan lampu Strobo lewat, besar kemungkinan pengendara lain akan menoleh dan mencari tahu. Bagi pengendara bijak tentu akan berupaya membiarkan kendaraan tersebut untuk mendahuluinya. Karena biasanya yang menggunakan lampu isyarat hanya kendaraan khusus. Hal ini tentu dapat menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya dan memicu penyalahgunaan yang merugikan orang lain.
3. Memicu pelanggaran lalu lintas
Lampu strobo digunakan untuk kendaraan khusus agar pengendara lain memprioritaskan kendaraan tersebut untuk melaju lebih dulu. Jika masyarakat sipil diizinkan menggunakan lampus Strobo pada kendaraan mereka, hal ini dapat menjadi penyebab timbulnya pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan khusus dapat melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, melanggar lampu merah dan sebagainya karena kepentingan tertentu. Penggunaan lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu tindakan tak bertanggung jawab. Seperti menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.
Jika nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lambu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Penggunaan Lampu Strobo di Kendaraan Pribadi, Kakorlantas: Kami Tindak Tegas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.