Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Strobo, Apa Saja?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lampu strobo atau lampu rotator merupakan lampu aksesoris pada mobil yang mengeluarkan warna dan bergerak memutar. Namun tidak sembarang digunakan, lampu ini khusus bagi kendaraan tertentu.

Bagi masyarakat yang nekat menggunakan lampu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Kendaraan yang Boleh Memakai Lampu Strobo

Lalu, kendaraan apa yang boleh menggunakan lampu Strobo? Berdasarkan Pasal 134 dan 135, UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, penggunaan lampu isyarat atau sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Berikut kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo:

1. Kendaraan Damkar yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Warna lampu isyarat yang digunakan juga tidak boleh sembarang. Lampu isyarat biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Polri. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Mengapa Pasang Lampu Strobo di Kendaraan Pribadi Dilarang, ini Sanksinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

3 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

11 hari lalu

Pasukan gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Tribrata Jaya, saat gelar pasukan gabungan dalam rangka operasi pengamanan International Sustainability Forum dan Operasi Tribrata Jaya tahun 2024 di Lapangan B3, Mabes TNI, Jakarta Timur pada Senin, 2 September 2024. Apel gabungan ini dilakukan dalam rangka pengamanan International Sustainibility Forum (ISF) dan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

Diperkirakan 90 ribu umat Katolik akan hadir di GBK untuk mengikuti misa bersama Paus Fransiskus.


Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

14 hari lalu

Ilustrasi dok Collegality.
Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan, kerusakan, pencurian, hingga bencana alam.


Tiga Hari Grebeg Cabang, FIF Group Gelontorkan Rp3,5 Miliar

19 hari lalu

Pengunjung mendatangi stan FIFGrup pada pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023. Dalam perhelatan IMOS+ 2023, FIFGROUP menawarkan promo utama yang dihadirkan bagi para pengunjung untuk mewujudkan impiannya memiliki sepeda motor baru melalui FIFASTRA yang merupakan brand service penyedia pembiayaan atau kredit sepeda motor.  Tempo/Tony Hartawan
Tiga Hari Grebeg Cabang, FIF Group Gelontorkan Rp3,5 Miliar

FIF Group berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan keuangannya kepada masyarakat.


Saksi Sebut Muncul Bau Menyengat dari Kampas Rem Kendaraan yang Terjun ke Jurang di Jalur Dieng

37 hari lalu

Mobil kecelakaan tunggal di jurang Jalur Bawang-Dieng pada Selasa, 6 Agustus 2024. Dokumentasi Polres Batang.
Saksi Sebut Muncul Bau Menyengat dari Kampas Rem Kendaraan yang Terjun ke Jurang di Jalur Dieng

Saksi kecelakaan tunggal mengungkapkan muncul bau menyengat dari kampas rem kendaraan sebelum terperosok jurang di Jalur Bawang-Dieng.


The Indonesian Institute Pertanyakan Urgensi Pemerintah Sewa Seribu Mobil untuk HUT Kemerdekaan RI di IKN

38 hari lalu

Pekerja memasang tenda untuk upacara HUT RI di Lapangan Upacara Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Persiapan pelaksaan upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Istana Kepresidenan IKN telah mencapai sekitar 90 persen dan siap digelar pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
The Indonesian Institute Pertanyakan Urgensi Pemerintah Sewa Seribu Mobil untuk HUT Kemerdekaan RI di IKN

The Indonesian Institute menyoroti langkah pemerintah menyewa seribu mobil untuk tamu negara pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN.


Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo, Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut

38 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo, Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025 akan diumumkan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Cara Memilih GPS Tracker Kendaraan yang Andal

40 hari lalu

Ilustrasi GPS tracker. Foto : Ebay
Cara Memilih GPS Tracker Kendaraan yang Andal

Cara memilih GPS Tracker kendaraan, perhatikan 7 tips ini.


PT Jasa Marga Tbk Catatkan Laba Bersih Rp2,35 Triliun di Semester I 2024

43 hari lalu

Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ). Dok. PT Jasamarga
PT Jasa Marga Tbk Catatkan Laba Bersih Rp2,35 Triliun di Semester I 2024

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatatkan pendapatan usaha pada semester I 2024 sebesar Rp 9,11 triliun atau tumbuh 30,49 persen dari semester I 2023.


Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

43 hari lalu

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan dan Kombes Muji Ediyanto Dirlantas Polda Sumut dalam pertemuan koordinasi lali lintas menjelang PON 2024 di Sumatera Utara. Selasa, 30 Juli 2024. Foto: Istimewa
Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

Menyongsong PON 2024, Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Sumut dan FLLAJ Kabupaten/kota memetakan potensi gangguan lalu lintas di 10 wilayah