Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahapan Balik Nama Kendaraan, Penuhi 13 Prosedur STNK dan 6 untuk BPKB

Reporter

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada umumnya, balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan, baik mobil atau motor bekas, sebaiknya Anda segera melakukan balik nama surat-surat kendaraan tersebut dari nama orang lain menjadi nama Anda. Hal ini diperlukan supaya tidak merepotkan Anda ke depannya, apalagi berkaitan dengan kepemilikan sebuah kendaraan. 

Lalu, bagaimana tahapan melakukan balik nama kendaraan?

Mengutip laman indonesia.go.id, disebutkan bahwa ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, antara lain:

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

Selanjutnya, terdapat beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk melakukan bea balik nama kendaraan bermotor, prosedur ini dilakukan dua kali. Pertama, untuk melakukan balik nama STNk. Kedua, untuk melakukan balik nama BPKB.

Berikut ini prosedur balik nama STNK:

  1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.
  3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.
  4. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
  6. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
  7. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
  8. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  9. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.
  10. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  11. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.
  12. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
  13. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

Berikut ini adalah prosedur balik nama pada BPKB:

  1. Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
  2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
  3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
  4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.
  5. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  6. Pada hari yang telah ditentukan untuk balik nama kendaraan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

 

EIBEN HEIZIER

Baca: Alasan DKI Usulkan Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Baru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

11 hari lalu

Ilustrasi dok Collegality.
Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan, kerusakan, pencurian, hingga bencana alam.


Tiga Hari Grebeg Cabang, FIF Group Gelontorkan Rp3,5 Miliar

16 hari lalu

Pengunjung mendatangi stan FIFGrup pada pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023. Dalam perhelatan IMOS+ 2023, FIFGROUP menawarkan promo utama yang dihadirkan bagi para pengunjung untuk mewujudkan impiannya memiliki sepeda motor baru melalui FIFASTRA yang merupakan brand service penyedia pembiayaan atau kredit sepeda motor.  Tempo/Tony Hartawan
Tiga Hari Grebeg Cabang, FIF Group Gelontorkan Rp3,5 Miliar

FIF Group berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan keuangannya kepada masyarakat.


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

20 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.


KPK Mutasi 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Simak Daftar Selengkapnya

25 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Pemberhentian permanen Ketua KPK Firli Bahuri masih menunggu surat Keputusan Presiden RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mutasi 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Simak Daftar Selengkapnya

Sebanyak 12 nama pejabat pimpinan tinggi pratama KPK dimutasi ke jabatan baru.


Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

28 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dimutasi sebagai Kajati Lampung. Ia menangani sejumlah kasus korupsi besar seperti CPO, BTS dan Timah.


Saksi Sebut Muncul Bau Menyengat dari Kampas Rem Kendaraan yang Terjun ke Jurang di Jalur Dieng

34 hari lalu

Mobil kecelakaan tunggal di jurang Jalur Bawang-Dieng pada Selasa, 6 Agustus 2024. Dokumentasi Polres Batang.
Saksi Sebut Muncul Bau Menyengat dari Kampas Rem Kendaraan yang Terjun ke Jurang di Jalur Dieng

Saksi kecelakaan tunggal mengungkapkan muncul bau menyengat dari kampas rem kendaraan sebelum terperosok jurang di Jalur Bawang-Dieng.


The Indonesian Institute Pertanyakan Urgensi Pemerintah Sewa Seribu Mobil untuk HUT Kemerdekaan RI di IKN

35 hari lalu

Pekerja memasang tenda untuk upacara HUT RI di Lapangan Upacara Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Persiapan pelaksaan upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Istana Kepresidenan IKN telah mencapai sekitar 90 persen dan siap digelar pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
The Indonesian Institute Pertanyakan Urgensi Pemerintah Sewa Seribu Mobil untuk HUT Kemerdekaan RI di IKN

The Indonesian Institute menyoroti langkah pemerintah menyewa seribu mobil untuk tamu negara pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN.


Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo, Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut

35 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo, Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025 akan diumumkan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Cara Memilih GPS Tracker Kendaraan yang Andal

37 hari lalu

Ilustrasi GPS tracker. Foto : Ebay
Cara Memilih GPS Tracker Kendaraan yang Andal

Cara memilih GPS Tracker kendaraan, perhatikan 7 tips ini.


Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

40 hari lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

Anak eks anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini. Namun, belakangan Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas pelaku. Hal tersebut menui kecaman, Amad Syahroni,