TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan maut Isuzu Elf di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kecelakaan maut pada Minggu sore, 15 Mei 2022, menewaskan tujuh orang sedangkan dan 10 orang lainnya luka-luka.
Untuk korban meninggal, Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp 50 juta kepada masing-masing ahli waris. Sedangkan seluruh biaya pengobatan atau perawatan korban luka ditanggung hingga Rp 20 juta.
"Dalam kurun waktu di bawah 18 jam, pada hari ini kami memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia di jalan Purwasari," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang I GPN Arga Gotama hari ini, Senin, 16 Mei 2022.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono yang menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal, yakni Pipit Sapitri, Haikal, Aisyah, dan Yayan Sopian. Santunan disalurlan melalui transfer ke rekening bank para ahli waris.
Kasatlantas Polres Karawang AKP Laode Habibi Ade Jama menerangkan kecelakaan maut terjadi saat mobil Isuzu Elf T 7556 DB melintasi Jalan Purwasari Karawang dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil Isuzu Elf yang dikemudikan Deni Budiman tiba-tiba oleng ke kanan sampai menabrak median jalan, bahkan menyeberang ke jalur berlawanan.
Mobil Isuzu Elf lantas menabrak mobil pick-up nopol T 8493 DZ dari arah berlawanan, juga empat sepeda motor.
Empat motor yang dilibas Isuzu Elf tadi adalah Yamaha Vino T 4850 PJ, Honda Beat T 3105 HZ, Honda Scoopy T 4577 SU, dan Honda Vario T 2339MM.
Baca: Kecelakaan Maut Isuzu Elf di Karawang Renggut 7 Nyawa
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.