TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menyediakan layanan pengurusan SIM secara digital atau SIM online. Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan atau pembuatan baru SIM tidak perlu datang ke kantor polisi.
Pengurusan SIM online dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang bisa diakses dengan smartphone.
Baca juga:
Lewat layanan daring ini, pemohon tidak perlu datang ke satpas (satuan penyelenggara administrasi) untuk mengantre sebab SIM bisa dikirimkan ke rumah pemohon masing-masing.
Pemohon SIM hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store dan AppStore. Setelah aplikasi diunduh, lakukan registrasi online lalu memilih jadwal tes praktik.
Berikut cara membuat baru dan perpanjangan SIM melalui layanan SINAR, dilansir dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 17 Mei 2022:
Pembuatan SIM Baru
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Kemudian siapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan
2. Pilih menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
3. Setelah itu, lakukan uji teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih
4. Setelah lulus ujian praktik, pemohon bisa mengambil atau mendapatkan SIM.
Perpanjangan SIM:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Lengkapi juga dokumen yang dibutuhkan
2. Pilih menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta melakukan pembayaran
3. Setelah itu, satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak
4. Jika pengurusan SIM online sudah selesai, pemohon bisa mengambil langsung di satpas atau dikirimkan langsung ke rumah.
Baca: Mengurus SIM Online via Ponsel, Barang Baru Stok Lama
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.