TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan melaksanakan penggunaan pelat nomor putih kendaraan mulai Juni 2022. Bagi kendaraan yang ingin mengganti dari pelat hitam ke pelat nomor kendaraan putih dipastikan tidak akan dikenakan biaya tambahan.
"Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 19 Mei 2022.
Hal senada diungkapkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin. Menurutnya, pemilik kendaraan hanya akan membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, barulah nanti akan mendapatkan pelat nomor putih.
Kemudian Taslim juga mengatakan bahwa penggantian pelat nomor kendaraan putih ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, bagi kendaraan yang pelat hitamnya belum habis masa berlakunya, maka tidak perlu melakukan penggantian pelat nomor putih.
"Alasan penggantian pelat tidak serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)," ucap Taslim.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini kepolisian telah selesai melakukan proses pelelangan pengadaan pelat nomor putih. Dengan demikian, penerapan pelat putih ini diharapkan bisa terealisasi bulan depan.
"Semoga secepatnya ini. Bisa bulan Juni? Bisa. Pokoknya tahun ini pelat putih," ujarnya.
Pemberlakuan pelat nomor putih kendaraan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Nantinya pelat putih akan diutamakan bagi kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan, dan kendaraan baru.
Baca juga: Ini Penyebab Mario Aji Gagal Mendapatkan Poin di Moto3 Prancis
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.