TEMPO.CO, Jakarta - Lampu hazard merupakan komponen kendaraan yang digunakan dalam kondisi darurat. Pada mobil, tombol lampu hazard ini memiliki tanda segitiga merah, yang jika ditekan seluruh lampu sein akan menyala.
Namun penggunaan lampu hazard tidak bisa sembarang. Etika penggunaan lampu hazard sudah diatur dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, para pengemudi wajib mengetahui etika penggunaan lampu hazard agar bisa menjadi pengemudi yang bertanggung jawab.
Berikut adalah etika dan cara penggunaan lampu hazard, dihimpun dari laman Auto2000 hari ini, Kamis, 19 Mei 2022.
1. Penggunaan dalam Kondisi Darurat
Kondisi darurat yang dibenarkan dalam aturan adalah ketika mobil mogok, kecelakaan lalu lintas, atau saat mengganti ban, yang semuanya mengharuskan mobil dalam kondisi berhenti. Jadi saat hujan deras tidak termasuk kondisi darurat dan pengemudi tidak boleh menghidupkan hazard.
Dalam kondisi darurat, selain menyalakan hazard, pengemudi juga harus memasang segitiga pengaman. Apabila dalam keadaan darurat, pengemudi tidak menyalakan hazard, maka dianggap melanggar Pasal 289 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama dua bulan atau tilang sebesar Rp 500 ribu.
2. Pahami Risiko Penggunaan Lampu Hazard
Penggunaan lampu hazard dalam kondisi yang tidak aman seperti jalan licin, hujan lebat, atau jarak berkurang, hanya akan membuat pengemudi lain bingung. Lampu sein menjadi tidak berfungsi karena hazard nyala, dan kondisi sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat hujan deras.
Dalam kondisi tersebut, pengemudi lain jadi tidak bisa melakukan manuver secara tepat, seperti harus berbelok atau tetap bertahan di jalurnya. Bahkan kemungkinan terparahnya adalah pengemudi lain bisa mengerem mendadak, dan bisa menabrak mobil anda dari belakang.
3. Gunakan Pengganti Lampu Hazard Mobil
Saat berkendara di tengah kondisi hujan deras, pengemudi bisa menyalakan lampu senja atau menyalakan lampu utama untuk menambah jarak pandang. Foglamp dan headlamp menjadi pengganti hazard agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan bahaya.
Selain harus menggunakan lampu foglamp atau lampu utama, pengendara juga harus tetap berkendara dalam kecepatan rendah dan menjaga jarak aman mobil untuk menghindari potensi kecelakaan.
Baca juga: Ini Penyebab Mario Aji Gagal Mendapatkan Poin di Moto3 Prancis
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.