TEMPO.CO, Jakarta - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih mudah. Sebab, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Mengutip Indonesiabaik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan pelayanan SIM Online dengan nama SINAR. SINAR atau SIM Nasional Presisi merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis aplikasi.
Pelayanan SIM online ini dapat diakses melalui SINAR yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store serta Play Store. Nantinya, Anda cukup mengikuti semua langkah-langkah registrasi online di aplikasi, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.
Cara Daftar SIM Online
Dirangkum dari laman Korlantas Polri, berikut tahapan untuk mendaftar SIM online yang bisa Anda ikuti:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel
- Buka aplikasi untuk registrasi
- Masukkan nomor HP yang aktif
- Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel
- Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP)
- Login dengan face recognition
- Pilih jenis SIM
- Tentukan pembayaran PNBP SIM baru
- Lakukan rangkaian tes teori online
- Apabila lulus, Anda akan mendapat QR Code
- Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih
- Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Biaya Pendaftaran SIM
Sebagai informasi, berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan SIM baru:
- SIM A dan A Umum Rp 120 ribu
- SIM B1 dan B1 Umum Rp 120 ribu
- SIM B2 dan B2 Umum Rp 120 ribu
- SIM C Rp 100 ribu
- SIM D Rp 50 ribu
Perpanjangan SIM
Tidak hanya melayani pendaftaran SIM baru, SINAR juga dapat digunakan untuk perpanjangan SIM dengan persyaratan lebih mudah.
Untuk proses perpanjangan SIM, umumnya pemohon hanya perlu melampirkan beberapa dokumen verifikasi. Nantinya, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke alamat Anda tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Sebagai tambahan, layanan SINAR ini sistemnya sudah lebih terkini sehingga pemohon tidak perlu lagi pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus SIM. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon cukup menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.
M. RIZQI AKBAR
Baca juga: Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas