TEMPO.CO, Jakarta - Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan ponsel milik anggota kepolisian atau disebut dengan ETLE Mobile. Tilang elektronik berbasis ponsel ini akan hanya akan menindak pelanggaran lalu lintas yang bersifat tematik.
"Pelanggaran yang bisa diambil kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan masa berlaku pelat nomornya yang sudah habis," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.
Terkait mekanisme dan SOP penindakan ETLE Mobile ini, menurut Aan, sama dengan mekanisme penindakan ETLE statis. Nantinya gambar pelanggaran yang telah diambil petugas kepolisian akan dikirimkan ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.
"Setelah dikirim ke admin, akan langsung diproses. Kemudian akan diterbitkan surat tilang," jelas Aan.
Aan memastikan bahwa ETLE Mobile ini akan dijalankan secara profesional. Tidak semua petugas kepolisian bisa melakukan pengambilan gambar pelanggaran lalu lintas.
"Tidak semua anggota juga menggunakan bisa menindak dengan ponsel atau bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ucap Aan.
Korlantas Polri akan memberlakukan ETLE Mobile ini secara profesional melalui petugas kepolisian yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujar dia.
Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Pakai Handphone Polisi, Namanya ETLE Mobile