TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka penganiayaan di jalan tol menggunakan mobil dengan pelat nomor RFH ilegal.
Pelat nomor itu ilegal karena tidak terdaftar di Samsat Polda Metro. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Tol Gatot Subroto arah Cawang terhadap anak anggota DPR RI.
Menurut dia, penelusuran tim Reskrimum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya juga menemukan fakta mobil tersangka penganiyaan adalah Faisal Marasabessy juga tidak terdaftar alias ilegal.
"Baik pelat nomor RFH maupun mobil tersangka FM tidak terdaftar di Samsat Ditlantas PMJ," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin, 6 Juni 2022.
Berdasarkan temuan tersebut penyelidikan kasus penganiayaan itu akan dilakukan oleh Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya.
Ramai diperbincangkan di sosial media penganiayaan di Tol Gatot Subroto arah Cawang pada Sabtu, 4 Juni 2022. Korbannya Justin Frederick, putra politikus PDIP di DPR Indah Kurnia.
Adapun pelakunya Faisal Marasabessy, yang putra Ali Fanser Marasabessy. Ali Fanser adalah Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, organisasi pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
Baca: Wacana Warna Pelat Nomor Jadi Putih, Segini Biaya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.