TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari pertama penerapan aturan ganjil genap di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Senin, 6 Juni 2022, cukup banyak mobil yang terjaring razia. Terhitung, ada sekitar 30-40 mobil yang melanggar kebijakan tersebut.
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe. Dirinya menjelaskan alasan mengapa saat ini masih banyak yang melanggar.
Menurutnya, masih banyak pengendara mobil yang belum tahu pemberlakuan ganjil genap. "Dari pukul 06.00 hingga 08.45 WIB ada 30 hingga 40 pelanggaran (mobil), masih banyak yang belum tahu," kata dia, dikutip Tempo.co dari situs berita Antara.
Lebih lanjut dirinya menyebut para pelanggar ganjil genap belum mendapatkan sanksi tilang. Pasalnya, kata Danoe, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga satu pekan.
"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," kata Danoe menambahkan.
Aturan ganjil genap sendiri di DKI Jakarta telah ditambah menjadi 25 titik. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga memastikan tidak ada tindakan penilangan selama satu pekan ini. Nantinya pelanggar bakal ditegur dan diberikan edukasi.
Baca: Ramai Tersangka Penganiayaan Pakai Pelat RFH, Ini yang Dilakukan Polisi
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.