Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Blokir STNK Biar Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Reporter

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Adakalanya Anda perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Misalnya, ketika Anda baru menjual kendaraan, blokir STNK diperlukan untuk menghindari risiko terkena Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor merupakan pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan yang sama, serta nama dan alamat pemilik yang sama pula. Contoh, Anda memiliki kendaraan sepeda motor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, maka Anda wajib membayar Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

Saat Anda menjual kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan demikian pajak kendaraan tersebut masih menjadi tanggungan Anda. Apalagi jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, Anda wajib membayar Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, termasuk kendaraan tersebut. Oleh sebab itu, memblokir STNK penting untuk menghapus status kepemilikan kendaraan bermotor.

Lalu, Bagaimana cara memblokir STNK?

Setelah melakukan transaksi jual kendaraan, sebaiknya segera datangi kantor Samsat terdekat. Saat hendak melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan surat atau tanda jual beli berisi pernyataan penjualan kendaraan bermeterai, serta melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, serta Kartu Keluarga atau KK. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermeterai. Serahkan dokumen tersebut agar petugas dapat melakukan pemblokiran STNK.

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke Samsat, blokir STNK dapat dilakukan via online. Syaratnya tidak jauh beda, dokumen yang diperlukan adalah bentuk softcopy atau file elektronik. Tetapi, bila tidak ada STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar, Anda tidak bisa memblokir STNK secara online. Proses pemblokiran STNK hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk. Sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Berikut cara memblokir STNK lewat online:

Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:

1. Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Klik opsi PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilah nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Unggah file dokumen syarat blokir STNK yang telah disiapkan. Kemudian klik kirim.

Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik e-TLE Bisa Blokir STNK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

41 menit lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

4 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

4 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

4 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

5 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

13 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

13 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Cara Mematikan Tanda Online di Instagram

14 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Mematikan Tanda Online di Instagram

Fitur ini memungkinkan Anda untuk bisa menggunakan Instagram tanpa diganggu notifikasi pesan dari orang lain.


5 Cara Cek CCTV untuk Memantau Arus Mudik Lebaran 2024

16 hari lalu

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021.  Rencananya, kamera ETLE mobile itu akan diluncurkan pada Sabtu, 20 Maret 2021, sebelum nantinya dioperasikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
5 Cara Cek CCTV untuk Memantau Arus Mudik Lebaran 2024

Para pemudik secara pribadi dapat memantau kemacetan lalu lintas melalui siaran live CCTV, baik melalui laman resmi maupun aplikasi.


Bos KK Super Mart Minta Maaf kepada Raja Malaysia Soal Kaus Kaki Berlafaz Allah

20 hari lalu

Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar bertemu dengan pendiri KK Super Mart Chai Kee Kan di Istana Negara.  (Foto: Facebook/Sultan Ibrahim Sultan Iskandar)
Bos KK Super Mart Minta Maaf kepada Raja Malaysia Soal Kaus Kaki Berlafaz Allah

Terdapat laporan mengenai beberapa kasus pelemparan bom molotov di berbagai gerai KK Super Mart di Malaysia.