TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mencatatkan sebanyak 42.669 pengendara yang melanggar Operasi Patuh 2022 di hari kedua. Jumlah ini merupakan akumulasi dari hari pertama pelaksanaan operasi pada Selasa, 14 Juni 2022.
"Berdasarkan laporan harian dari posko Operasi Patuh 2022 Polda jajaran, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya hari ini, Rabu, 15 Juni 2022.
Gatot menjabarkan, dari total pengendara yang ditindak tersebut ada 9.421 pelanggar ditindak melalui tilang elektronik. Sementara sisanya, 33.278 pelanggar ditindak melalui teguran oleh petugas kepolisian di lapangan.
Kemudian di hari kedua Operasi Patuh 2022, Gatot mengungkapkan pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah penggunaan helm tidak SNI untuk pengendara motor. Sementara untuk pengemudi mobil, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak menggunakan safety belt.
Sekedar informasi tambahan, di hari pertama operasi ada tiga pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara motor, yakni berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 2.578 pelanggar, penggunaan helm tidak SNI 3.303 pelanggar, dan melawan arus sebanyak 508 pelanggar.
Kemudian untuk mobil, pelanggaran yang paling banyak dilakukan di hari pertama Operasi Patuh 2022 adalah batas muatan berlebih sebanyak 1.289 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 1.020 pelanggar, dan melawan arus 100 pelanggar.
Baca: IEMS Kembali Digelar pada 9-10 September 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.