TEMPO.CO, Jakarta - Pelat nomor putih dilaporkan bakal berlaku di wilayah Jakarta pada bulan ini, Juni 2022. Pergantina warna pelat nomor kendaraan ini diketahui sudah memasuki tahap akhir dan segera diterapkan.
Namun dalam penerapannya, kendaraan baru dan yang pajak lima tahunannya habis akan lebih dulu mendapatkan pelat nomor putih. Penerapan pelat nomor putih ini bakal kepada setiap kendaraan ketika stok lama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) habis.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes (Pol) Taslim Choiruddin. Dirinya tidak menjelaskan berapa banyak jumlah stok TNKB lama yang tersisa.
“Insya Allah jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kami mulai,” ujar Taslim, dikutip Tempo.co dari situs berita Antara.
Lebih lanjut dirinya memperkirakan penggunaan pelat nomor putih bakal berlaku pada pertengahan Juni 2022. Namun penerapan itu dikatakan tidak mudah, karena sulit untuk mengetahui secara pasti berapa sisa stok lama TNKB.
“Saya pikir itu pekerjaan kurang bermanfaat, oleh sebab itu masyarakat sabar saja dan menunggu saja perkembangannya,” ujar Taslim menambahkan.
Taslim sendiri menyebut bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini masih diperkirakan berlaku pada pertengahan Juni 2022. Namun, ia menerima informasi bahwa wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur sudah akan memberlakukannya.
“Namun kami prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama. Setelah itu mulai gunakan material baru,” tutup dia.
Baca: Finis di P5 R3 bLU cRU European Cup Misano, Wahyu Nugroho: Alhamdulillah
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.