TEMPO.CO, Jakarta - Pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang dikeluarkan setiap orang karena kepemilikannya atas suatu kendaraan baik mobil maupun motor. Pajak kendaraan termasuk pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya. Pajak kendaraan juga merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi di mana tempat kendaraan itu dikeluarkan.
Meski pajak kendaraan itu iuran wajib, namun masih banyak masyarakat yang dengan sengaja atau tidak sengaja lalai dalam pembayaran pajak kendaraan. Itu terjadi oleh beberapa faktor, seperti jarak yang harus ditempuh untuk membayar pajak, pemilik kendaraan sedang berada di luar kota, atau takut akan besaran nominal yang harus dikeluarkan jika tidak di cek terlebih dulu.
Maka untuk permudah itu semua, sebagai alternatifnya pengguna kendaraan bisa mengecek dan membayar pajak secara online. Mengutip e-samsat.id, pengguna kendaraan bisa cek pajak kendaraannya di mana saja dan kapan saja.
Cara mengecek pajak kendaraan melalui website e-Samsat
1. Buka link https://e-Samsat.id;
2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi);
3. Klik Cek Sekarang;
4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar.
Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Cara cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway
Selain melalui website untuk mendapatkan kode bayar, Anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh Samsat. Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.
1. Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam;
2. Kirim ke nomor 0811 2119 211;
3. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar;
4. Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut;
5. Setelah pembayaran dilakukan Anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan Anda sudah dibayar;
6. Terakhir, jika Anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya Anda harus tetap mendatangi kantor Samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.
Selain dengan cara di atas, saat ini Samsat di beberapa daerah sudah memiliki situs website sendiri untuk mengecek tagihan pajak kendaraan.
Cara bayar pajak kendaraan secara online
Sebelum melakukan pembayaran wajib pajak, Anda bisa mengecek terlebih dulu info kendaraan yang Anda miliki. Perhatikan besaran nominal yang harus dibayar serta rincian dari biaya tersebut. Setelah itu, selanjutnya Anda melakukan pembayaran, bisa melalui kantor pusat secara langsung maupun dilakukan via online atau transfer, berikut caranya:
1. Kunjungi website bapenda seperti cara cek info dan nominal di atas;
2. Isikan data nomor polisi kendaraan bermotor Anda;
3. Klik tulisan daftar online yang tertera pada halaman tersebut;
4. Isilah form yang harus diisi dengan nomor KTP Anda sebegai pemilik; kendaraan dan 5 digit terakhir No. rangka kendaraan Anda;
5. Klik tulisan proses;
6. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar dari kendaraan yang Anda miliki;
7. Lakukan pembayaran melalui transfer rekening.
Sebagai catatan, bukti atau struk dari pembayaran Anda harus dilaporkan ke Samsat terdekat selambat-lambatnya setelah 30 hari dari pembayaran yang Anda lakukan untuk diberikan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.
Secara umum cara cek pajak kendaraan untuk setiap daerah yang telah menyediakan layanan tersebut di atas sama saja, hanya link yang digunakan berbeda.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga: Begini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online