TEMPO.CO, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa warga yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun Korlantas akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
"Tidak diwajibkan mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," kata Firman di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.
Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Hanya saja, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Selanjutnya, setelah masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa Korlantas Polri mendukung seluruh kegiatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dengan ada penggantian nama jalan ini, Korlantas akan melakukan penyesuaian data kendaraan.
Sebagai informasi, peresmian nama baru jalan, gedung, dan zona khusus di Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022. Nama-nama tokoh yang disematkan adalah orang yang di masa lalu telah berdampak di perjalanan kehidupan Jakarta dan Indonesia.
Berikut jalan dengan nama Tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8.Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
Berikut zona dan gedung dengan nama Tokoh Betawi:
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
6. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur).
7. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)
Baca juga: Tips Blokir STNK Secara Online Jika Mobil Sudah Dijual
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto