TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik berpotensi menjadi masa depan penindakan pelanggaran di jalanan. Dikutip dari korlantas.polri.go.id, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui mekanisme tilang elektronik.
Kesepuluh pelanggaran ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah 10 pelanggaran yang akan terekam oleh kamera tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Mekanisme Tilang Elektronik
Lantas, bagaimana cara kamera tilang elektronik mengetahui kesepuluh jenis pelanggaran tersebut. Dilansir dari korlantas.polri.go.id, setidaknya terdapat lima tahapan dalam tilang elektronik sebagai berikut:
Tahap 1
Kamera tilang elektronik secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkannya sebagai media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC kepolisian daerah setempat
Tahap 2
Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor kepolisian setempat.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui bank yang ditunjuk untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Berdasarkan mekanismenya, tilang elektronik memang tidak sepraktis tilang pada biasanya. Namun, besar kemungkinan mekanisme tersebut akan menjadi masa depan penegakan aturan di jalanan di Indonesia.
Karena itu, pada dasarnya, ada atau tidaknya tilang elektronik di daerah Anda, sebaiknya Anda tetap mematuhi peraturan-peraturan di jalan guna menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN