TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsisi Solar dan Pertalite. BPH Migas meluncurkan sejumlah kriteria mobil diiesel yang tidak boleh beli BBM Solar subsidi.
Khusus untuk BBM Solar subsidi, pemerintah mencanangkan mobil diesel yang dilarang menggunakannya adalah yang pelat hitam. Namun, mobil diesel pelat hitam perorangan dengan bak terbuka boleh membeli Solar subsidi.
BPH Migas juga mengeluarkan aturan mengenai mobil yang bakal dilarang menggunakan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
"Mobil pelat hitam masih bisa kecuali yang cc-nya di atas 2.000, termasuk mobil dan motor mahal. Tapi pelat kuning dan angkutan barang masih boleh," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 1 Juli 2022.
Kemudian, angkutan barang perlu mendapat rekomendasi yang menunjukkan spesifikasi tertentu dengan kemampuan usaha atau ekonomi pemilik kendaraan. Misalnya, konsumen sektor pertanian, luas lahan yang diolah maksimal 2 hektare, sedangkan sektor perikanan volume angkutan maksimalnya 30 ton.
"Kami minta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup sebetulnya, mengarah ke konsumen bagaimana caranya dengan rekomendasi dari dinas perdagangan," ucap Saleh.
Bila mengacu pada kendaraan pribadi, ada beberapa model mobil mesin diesel yang mengonsumsi BBM Solar subsidi. Jika aturan ini sudah disahkan, mobil-mobil diesel pribadi tidak bisa lagi menggunakan solar.
Berikut daftar mobil diesel di atas 2.000cc yang mengonsumsi solar:
1. Toyota Fortuner
2. Toyota Hilux
3. Toyota Kijang Innova
4. Mitsubishi Pajero Sport
5. Mitsubishi Triton
6. Isuzu MU-X
7. Hyundai Santa Fe
8. Hyundai Palisade.
Baca: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Mobil Diesel
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.