TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang pelaku balap mobil liar di Senayan yang sampai menutup jalan sehingga lalu lintas macet pada Jumat dini hari lalu, 24 Juni 2022. Polda Metro jaya mengungkapnya hari ini, Sabtu, 2 Juli, tapi tak diketahui kapan mereka ditangkap.
Polda Metro Jaya mengusut kasus ini bermodal awal video viral di media sosial.
"Berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera ETLE, dengan keterangan saksi, maka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya," kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana di kantornya.
Para tersangka balap mobil liar di Senayan adalah pengemudi mobil berinisial AD berusia 25 tahun, RJ, 22, dan ARR, 22 tahun.
Ketiganya dikenakan sanksi tilang dan dijerat Pasal 297 juncto 115 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan balap liar mobil di sekitar Senayan City, Gelora, Tanah Abang, pada Jumat dini hari, yang kemudian viral di media sosial. Dalam video terlihat balap mobil liar membuat kemacetan di Jalan Asia Afrika.
Baca: Balap Mobil Liar di Senayan Sampai Menutup Jalan Bikin Macet
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.