Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogyakarta Bebaskan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Simak Jadwalnya

image-gnews
Sebuah kendaraan roda 4 tengah melakukan pengujian kendaraan di Kota Yogyakarta. Dok. Pemkot Yogyakarta
Sebuah kendaraan roda 4 tengah melakukan pengujian kendaraan di Kota Yogyakarta. Dok. Pemkot Yogyakarta
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menyatakan Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022. 

"Pembebasan denda retribusi itu untuk kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu," kata Agus Minggu 3 Juli 2022.

Agus pun berharap pembebasan sanksi administratif ini dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta.

Agus menjelaskan dasar aturan pembebasan denda yakni Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administratif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor. 

"Mengacu perwal itu, pembebasan sanksi administratif untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor," kata Agus.

Selain itu, kebijakan itu juga untuk menarik minat pemilik kendaraan bermotor agar mau dengan kesadaran diri melakukan pengujian guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Beberapa orang berpikir mungkin pengujian kendaraan membebani dan memberatkan sehingga mereka menunggak, tidak mengujikan," kata dia.

"Sehingga kebijakan penghapusan sanksi dan secara regulasi itu diperkenankan,” kata dia.

Pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor diberikan kepada wajib retribusi secara otomatis tanpa permohonan. 

Saat melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan) uji berkala kendaraan di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan pembayaran ke platfom terkait. 

Bagi pemilik kendaraan yang terlambat uji kendaraan bermotor, otomatis hanya dikenakan biaya retribusi tanpa denda.

“Jika sebelumnya ada denda, sekarang bisa digunakan untuk menservis kendaraan dan segara diujikan agar bisa beroperasional secara aman dan nyaman,” kata Agus.

Pihaknya menegaskan dalam pengujian kendaraan bermotor tujuan pemerintah bukan pada menarik retribusi. 

Namun tujuan utama pengujian kendaraan bermotor adalah bagian dari upaya untuk menjaga kendaraan yang berkeselamatan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diakuinya dari sisi retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak terlalu besar. “Yang lebih pokok adalah agar kendaraan angkutan barang dan orang itu sehat secara teknis. Maka harus diuji,” ujarnya.

Adapun petugas penguji kendaraan bermotor Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Andhika Satya menyebut dalam sehari UPT Pengujian Kendaraan Bemotor menguji berkisar 50 sampai 60 kendaraan. 

"Kebijakan penghapusan sanksi denda retribusi itu mempengaruhi masyarakat untuk mengujikan kendaraan," kata dia.

Menurutnya, selama ini jika diberlakukan denda masyarakat akan keberatan. Denda retribusi per hari sekitar dua persen dari biaya retribusi. 

"Selama saat berlaku denda, rata-rata denda sekitar Rp 50 ribu tapi pernah yang paling besar sampai Rp 2 juta,” kata Andhika.

Kendaraan bermotor wajib uji meliputi mobil penumpang umum seperti taksi, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan/atau kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan.

Pengujian kendaraan bermotor di antaranya pemeriksaan uji visual seperti lampu- lampu dan kondisi badan kendaraan, ukuran ban, uji emisi gas buang, berat kendaraan, uji rem, uji kecepatan atau speedometer.

Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu Kir online atau Si Regol di JSS. 

Setelah memasukan data yaitu nomor uji kendaraan dan menentukan tanggal, lalu membayar retribusi melalui platform Bank BPD DIY, Linkaja, Gopay dan layanan QRIS. Kemudian pemohon datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta sesuai tanggal yang disepakati saat pendaftaran lewat JSS. 

PRIBADI WICAKSONO

Baca juga: Pengujian Kendaraan Bermotor Kembali Dioperasikan di Cipedak

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Candi Prambanan jadi Pusat Ibadah Hindu Dunia, Kunjungan Wisata Religi Ditarget Capai Jutaan

6 jam lalu

Umat Hindu melakukan pradaksina atau berjalan mengitari Candi Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa 21 Maret 2023. Prosesi Tawur Agung Kesanga yang diikuti ribuan Umat Hindu dari DI Yogyakarta dan Jawa Tengah tersebut merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1945. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Candi Prambanan jadi Pusat Ibadah Hindu Dunia, Kunjungan Wisata Religi Ditarget Capai Jutaan

Tahun ini, sebanyak 18.700 umat Hindu dari dalam maupun luar negeri datang ke Candi Prambanan untuk melakukan peribadatan.


Candi Prambanan Dikunjungi 18.700 Umat Hindu yang Melakukan Peribadatan sepanjang 2023

12 jam lalu

Umat Hindu mengikuti upacara mendhak tirta di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad, 17 September 2023. Ritual Gema Santi Puja 1008 Genta yang dihadiri 1008 pinandita dan mempersembahkan 1008 tumpeng tersebut merupakan doa untuk para leluhur yang telah membangun Candi Prambanan. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Candi Prambanan Dikunjungi 18.700 Umat Hindu yang Melakukan Peribadatan sepanjang 2023

Umat Hindu yang beribadah di Candi Prambanan bukan hanya berasal dari Indonesia.


Tarif Tol Jakarta ke Yogyakarta Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

1 hari lalu

Pekerja melakukan tahap akhir pengerjaan Gerbang Tol Limo Utama di Limo, Depok, Jawa Barat, Senin, 21 Agustus 2023. Pengelola tol Cijago seksi 3B ruas Limo - Krukut PT Translingkar Kita Jaya akan segera melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) seksi 3B sebelum dioperasikan dan bisa digunakan oleh masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tarif Tol Jakarta ke Yogyakarta Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berapa tarif tol Jakarta ke Yogyakarta yang keluar di pintu tol Solo?


Gunung Merapi Luncurkan 7 Kali Awan Panas dalam 1 Jam, Jarak Luncur hingga 3,5 Kilometer

1 hari lalu

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran pada Jumat petang, 28 Juli 2023. Dok. BPPTKG.
Gunung Merapi Luncurkan 7 Kali Awan Panas dalam 1 Jam, Jarak Luncur hingga 3,5 Kilometer

Status Gunung Merapi saat ini di Level III atau Siaga, hujan abu dilaporkan terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Magelang.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

1 hari lalu

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

1 hari lalu

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


200 Tahun Sultan Hamengku Buwono IV Mangkat, Begini Kedekatannya dengan Pangeran Diponegoro

1 hari lalu

Sri Sultan Hamengku Buwono IV. Dok. Kraton Jogja
200 Tahun Sultan Hamengku Buwono IV Mangkat, Begini Kedekatannya dengan Pangeran Diponegoro

Sri Sultan Hamengku Buwono IV meninggal 200 tahun lalu. Banyak kisah kedekatannya dengan Pangeran Diponegoro.


Regulasi Penarikan Kembali Kendaraan atau Recall, Apa Saja Penyebabnya?

1 hari lalu

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia melakukan recall atau penarikan pada 1.747 unit Triton tipe Exceed. Sumber : Antara
Regulasi Penarikan Kembali Kendaraan atau Recall, Apa Saja Penyebabnya?

Begini bunyi regulasi dan penyebab penarikan kembali kendaraan atau recall. Bukan cuma bagi kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi.


Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Tak Bahas Soal Ade Armando

2 hari lalu

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Tak Bahas Soal Ade Armando

Sultan HB X menyatakan tak membahas soal Ade Armando dengan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni.