TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dilaporkan bakal menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas mereka. Langkah ini pun senada dengan visi pemerintah yang ingin mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris pada Selasa, 5 Juli 2022. Dirinya menjelaskan bahwa Pemprov Jambi saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
“Kementerian Perhubungan telah mewacanakan mobil listrik menjadi mobil dinas, tapi Pemprov Jambi masih menunggu petunjuk teknis,” kata dia seperti dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.
Lebih lanjut Al Haris menyebut pemerintah pusat merencanakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun sampai saat ini belum ada surat edaran dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut.
Pemprov Jambi sendiri mengaku mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Karena mobil dinas itu dapat mendukung penghijauan dan gaya hidup sehat di wilayah mereka. Mengingat, penggunaan kendaraan listrik sendiri dapat mengurangi emisi karbon.
“Saat ini mobil dinas di Jambi jumlahnya masih terbatas, namun ke depan harus ada mobil listrik,” ujar Al Haris menambahkan.
Pemprov Jambi juga mengatakan bahwa mereka bakal mengutamakan mobil listrik produksi dalam negeri untuk dijadikan kendaraan dinas. Dengan begitu usaha produksi kendaraan listrik di Indonesia dapat meningkat.
“Dengan menggunakan produk dalam negeri, harapannya industri mobil listrik di Indonesia dapat berkembang dan nantinya dapat menjual bahan baku lokal, yang tentunya tenaga kerja juga putra daerah,” tutup dia.
Baca: GMC Hummer EV Hanya Produksi 12 Unit per Hari Akibat Krisis Chip
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.