TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menggodok aturan soal uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) seluruh kendaraan roda empat.
Polda Metro Jaya pun akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penerapan kebijakan ini.
"Nanti kami rapatkan dulu ya, seperti apa SOP-nya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut Sambodo, masalah kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK ini perlu dibicarakan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). "Karena ini kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa ke depannya uji emisi akan menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK bagi seluruh kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK.
"Untuk syarat perpanjangan STNK ini mudah-mudahn kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa segera kami terapkan," ucap Asep.
Tidak hanya itu, Asep juga menuturkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi juga akan segera diterapkan. Hanya saja, belum dipastikan tanggal pastinya karena Dishub DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk penerapan sanksi ini.
Baca: Penerapan Uji Emisi Kendaraan, Jakarta Bakal Kerja Sama dengan Tangsel dan Bekasi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.