Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Perbanyak Bengkel Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbanyak bengkel uji emisi kendaraan bermotor baik untuk roda dua dan empat guna mendukung rencana pemerintah mewajibkan uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Untuk pengenaan PKB tahunan," kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022.

Berdasarkan data DLH DKI Jakarta yang diunggah melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id, saat ini jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat mencapai 317 bengkel atau bertambah dibandingkan posisi Januari 2022 mencapai 268 bengkel.

Tak hanya bengkel, jumlah teknisi juga meningkat mencapai 892 orang atau meningkat dibandingkan Januari 2022 mencapai 816 orang.

Sedangkan untuk roda dua, jumlah bengkel mencapai 92 bengkel atau naik dibandingkan Januari 2022 mencapai 41 bengkel.

Jumlah teknisi uji emisi di bengkel roda dua saat ini mencapai 174 orang atau naik dari Januari lalu mencapai 104 orang

Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang sudah diuji emisi hingga saat ini mencapai 669.100 unit kendaraan dan dari jumlah itu, sekitar 98 persen kendaraan lulus uji emisi.

Sedangkan roda dua, sebanyak 58.818 sepeda motor sudah uji emisi dengan 92,7 persen lulus uji emisi.

Kendaraan yang belum lulus uji emisi harus melakukan perbaikan di bengkel dan melakukan uji emisi ulang.

Yogi menambahkan jumlah bengkel dan teknisi akan terus bertambah karena Pemprov DKI memberikan kemudahan salah satunya dalam proses perizinan.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tempat uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha juga dapat mengurus melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.

Pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi nomor induk berusaha (NIB), fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.

Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ungkapnya.

Asep menambahkan penerapannya di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.

"Kami sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.

Baca juga: Hasil Uji Emisi Gratis di Jakarta Barat, Hanya Sedikit yang Tidak Lolos

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSI Kritik APBD-P DKI 2023 Tak Fokus pada Program Mengatasi Polusi Udara

2 jam lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Kritik APBD-P DKI 2023 Tak Fokus pada Program Mengatasi Polusi Udara

PSI DKI mengkritik alokasi anggaran dalam APBD Perubahan DKI 2023 tidak fokus pada program mengatasi polusi udara Jakarta.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

19 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

21 jam lalu

Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan secara otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.


DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.


Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Hingga Senin, 2 Oktober 2023, Blok M Square belum terapkan tarif parkir tertinggi dan masih menggunakan sistem parkir sebelumnya.


Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

Seorang petugas parkir di Pasar Kramat Jati mengatakan mesin kasir di area tersebut belum mendukung penerapan tarif parkir tertinggi.


Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

3 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

Tarif parkir tertinggi mulai hari ini diberlakukan di 24 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya untuk kendaraan belum atau tak lulus uji emisi.


Heru Budi Tak Menampik Masih Ada Wilayah di Ibu Kota yang Krisis Air Bersih

3 hari lalu

Warga membawa jerigen berisi air saat pendistribusian air bersih oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan PAM Jaya di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat, 29 September 2023. Pemerintah DKI Jakarta melakukan upaya menangani krisis air bersih akibat adanya kebocoran  pada salah satu pipa instalasi sehingga air konsumsi tercemar oleh air laut yang terjadi sejak 8 September lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Tak Menampik Masih Ada Wilayah di Ibu Kota yang Krisis Air Bersih

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak menampik masih adanya wilayah di Ibu Kota yang mengalami krisis air bersih.


Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

3 hari lalu

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

Tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.


Masuk Prolegnas Awal September, Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir 2023

4 hari lalu

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono memberikan keterangan pers usai membuka kegiatan Jakarta Investment Forum (JIF) di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Masuk Prolegnas Awal September, Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir 2023

RUU Daerah Khusus Jakarta telah masuk Prolegnas pada awal September dan diharapkan pembahasan rampung pada akhir Desember 2023.