Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Denda Uji Emisi Direncanakan Berlaku pada Desember 2022

Reporter

image-gnews
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda dua di Jl Raden Inten II, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Uji emisi gratis ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaraan udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda dua di Jl Raden Inten II, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Uji emisi gratis ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaraan udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah serius mengenai aturan uji emisi kendaraan bermotor. Kali ini mereka berencana untuk menerapkan sanksi denda kepada setiap kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun mulai Desember 2022.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dirinya menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi segera mengujinya.

"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ujar Asep di Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 14 Juli 2022.

Lebih lanjut, Asep mengatakan dasar hukum kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a).

Beleid tersebut mengatur pemenuhan uji emisi kendaraan diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Dalam pasal 531 poin f, kata Asep, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," kata dia. "Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu."

Baca: Simak Daftar 46 Lokasi Uji Emisi di Jakarta Utara

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

6 jam lalu

Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan secara otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.


TikTok Shop Belum Patuhi Larangan Penjualan, Ini Respons Kemendag

6 jam lalu

Iustrasi Tiktok shop. TikTok
TikTok Shop Belum Patuhi Larangan Penjualan, Ini Respons Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim tak menampik layanan TikTok Shop masih beroperasi.


DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

11 jam lalu

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.


Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

15 jam lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Hingga Senin, 2 Oktober 2023, Blok M Square belum terapkan tarif parkir tertinggi dan masih menggunakan sistem parkir sebelumnya.


Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

Seorang petugas parkir di Pasar Kramat Jati mengatakan mesin kasir di area tersebut belum mendukung penerapan tarif parkir tertinggi.


Jepang Larang Perdagangan Mobil Bekas ke Rusia, Bernilai Rp31,02 Triliun

1 hari lalu

Mobil bekas Toyota yang dijual di dealer di Moskow, Rusia, 8 Juli 2016. REUTERS/Sergei Karpukhin
Jepang Larang Perdagangan Mobil Bekas ke Rusia, Bernilai Rp31,02 Triliun

Jepang melarang sebagian besar penjualan mobil bekas ke Rusia dengan nilai perdagangan sebesar Rp31,02 triliun per tahun.


Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

2 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

Tarif parkir tertinggi mulai hari ini diberlakukan di 24 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya untuk kendaraan belum atau tak lulus uji emisi.


Heru Budi Tak Menampik Masih Ada Wilayah di Ibu Kota yang Krisis Air Bersih

2 hari lalu

Warga membawa jerigen berisi air saat pendistribusian air bersih oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan PAM Jaya di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat, 29 September 2023. Pemerintah DKI Jakarta melakukan upaya menangani krisis air bersih akibat adanya kebocoran  pada salah satu pipa instalasi sehingga air konsumsi tercemar oleh air laut yang terjadi sejak 8 September lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Tak Menampik Masih Ada Wilayah di Ibu Kota yang Krisis Air Bersih

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak menampik masih adanya wilayah di Ibu Kota yang mengalami krisis air bersih.


Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

3 hari lalu

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

Tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.


Masuk Prolegnas Awal September, Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir 2023

4 hari lalu

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono memberikan keterangan pers usai membuka kegiatan Jakarta Investment Forum (JIF) di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Masuk Prolegnas Awal September, Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir 2023

RUU Daerah Khusus Jakarta telah masuk Prolegnas pada awal September dan diharapkan pembahasan rampung pada akhir Desember 2023.