TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah serius mengenai aturan uji emisi kendaraan bermotor. Kali ini mereka berencana untuk menerapkan sanksi denda kepada setiap kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun mulai Desember 2022.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dirinya menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi segera mengujinya.
"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ujar Asep di Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 14 Juli 2022.
Lebih lanjut, Asep mengatakan dasar hukum kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a).
Beleid tersebut mengatur pemenuhan uji emisi kendaraan diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Dalam pasal 531 poin f, kata Asep, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," kata dia. "Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu."
Baca: Simak Daftar 46 Lokasi Uji Emisi di Jakarta Utara
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.