Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Denda Uji Emisi Direncanakan Berlaku pada Desember 2022

Reporter

image-gnews
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda dua di Jl Raden Inten II, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Uji emisi gratis ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaraan udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda dua di Jl Raden Inten II, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Uji emisi gratis ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaraan udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah serius mengenai aturan uji emisi kendaraan bermotor. Kali ini mereka berencana untuk menerapkan sanksi denda kepada setiap kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun mulai Desember 2022.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dirinya menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi segera mengujinya.

"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ujar Asep di Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 14 Juli 2022.

Lebih lanjut, Asep mengatakan dasar hukum kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a).

Beleid tersebut mengatur pemenuhan uji emisi kendaraan diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Dalam pasal 531 poin f, kata Asep, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," kata dia. "Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu."

Baca: Simak Daftar 46 Lokasi Uji Emisi di Jakarta Utara

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMKG: Siang Potensi Hujan Ringan di Jakarta Selatan dan Timur, Malam Cerah Berawan

18 jam lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Siang Potensi Hujan Ringan di Jakarta Selatan dan Timur, Malam Cerah Berawan

Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta mengalami cuaca berawan, kecuali wilayah Kepulauan Seribu yang mengalami hujan ringan.


BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang Siang Hari, Malam Berawan

1 hari lalu

Ilustrasi cuaca hujan. Shutterstock
BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang Siang Hari, Malam Berawan

Pada siang hari, semua wilayah Jakarta, kecuali Kepulauan Seribu, berpotensi hujan ringan dan sedang.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang pada Siang dan Malam, Kepulauan Seribu Berawan

2 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Sedang pada Siang dan Malam, Kepulauan Seribu Berawan

Pada siang hari, wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat berpotensi hujan ringan.


Sebagian Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Berawan pada Pagi dan Malam

3 hari lalu

Ilustrasi hujan. Pexels/Bibhukalyan
Sebagian Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Berawan pada Pagi dan Malam

Pada siang hari, potensi hujan ringan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

5 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

6 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Kualitas Udara Jakarta Siang Ini Tidak Sehat, IQAir: Hindari Aktivitas Luar Ruangan

7 hari lalu

Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kualitas Udara Jakarta Siang Ini Tidak Sehat, IQAir: Hindari Aktivitas Luar Ruangan

Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 11,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.


Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

7 hari lalu

Logo IMF. wikipedia.org
Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

Ksenia Yudaeva, mantan deputi gubernur bank sentral yang terkena sanksi Amerika Serikat, akan mewakili Rusia di dewan Dana Moneter Internasional (IMF)


Pramono Anung-Rano Karno Maraton Temui Eks Gubernur Jakarta

8 hari lalu

Bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno, saat bersilaturahmi bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 Fauzi Bowo di Museum M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, 3 September 2024. Rano mengatakan bakal bertemu dengan para mantan Gubernur DKI Jakarta demi kesinambungan pembangunan ke arah yang lebih baik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung-Rano Karno Maraton Temui Eks Gubernur Jakarta

Pramono Anung-Rano Karno menilai, Jakarta harus dibangun berkesinambungan bukan terpisah dengan pembangunan sebelumnya.