TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta baru-baru ini memastikan bakal segera menyelesaikan penyusunan peraturan wali kota sebagai tindak lanjut penggunaan skuter listrik atau otoped listrik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi pada Jumat, 15 Juli 2022. Dirinya mengaku bahwa pihaknya bakal memperjelas aturan larangan operasional skuter listrik di wilayahnya dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat ini harus selesai. Setidaknya akhir Juli sudah selesai atau lebih cepat akan lebih baik lagi," kata dia seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara.
Lebih lanjut Sumadi menjelaskan penyusunan peraturan wali kota itu dilakukan untuk menegaskan kembali isi Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022. Surat edaran itu berisi larangan operasional skuter, otoped listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.
"Isi peraturan wali kota tidak akan berseberangan dengan SE Gubernur DIY karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan pun sudah ada larangannya," ujar Sumadi menambahkan.
Dengan adanya peraturan wali kota tersebut, kata dia, pemerintah akan mengatur mekanisme pemerian sanksi apabila terjadi pelanggaran. "Pembahasan masih terus berjalan. Secepatnya akan kami terbitkan. Bagaimanapun juga peraturan ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung," tambah dia.
Sumadi pun saat ini masih mengimbau kepada pelaku usaha penyewaan skuter atau otoped listrik untuk tidak melanggar aturan yang berlaku. Kini pemerintah setempat dilaporkan sedang menyiapkan kawasan khusus untuk operasional skuter listrik.
Baca: Mario Aji Latihan di Yogya Selama Libur Paruh Musim Moto3 2022
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.