Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan perpanjangan SIM online kini bisa dinikmati masyarakat luas. Salah satunya melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas buatan Polri. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak harus antre berjam-jam lagi atau datang ke kantor  SATPAS untuk mengurus perpanjangan SIM. Cukup lewat HP, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

 
Seperti diketahui, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR sejak 2021 lalu. Dengan adanya layanan SINAR proses pembuatan termasuk persyaratan dokumen, tes, dan pembayaran SIM dilakukan secara online. Pendaftaran SIM Online melalui aplikasi SINAR ini lebih praktis serta dapat menghindari aksi pencaloan. Supaya lebih jelas, berikut tahapan perpanjang SIM Online mulai dari registrasi hingga pembayaran dan pengambilan SIM dengan aplikasi SINAR
 

Registrasi Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR

1. Install aplikasi SINAR melalui Play Store atau Apple Store
 
2. Buka aplikasi, kemudian masukkan nomor HP Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp
 
3. Masukkan nomor OTP ke dalam aplikasi
 
4. Buat PIN atau kata sandi. Berikutnya, Anda akan masuk ke halaman utama
 
5. Di sini, Anda bisa lengkapi data diri mulai dari Nama Lengkap, NIK, Foto Profil dan Alamat Email
 
6. Selanjutnya, lakukan Foto Selfie dengan KTP untuk verifikasi
 
7. Kemudian, masuk ke email yang Anda daftarkan untuk aktivasi akun
 

Cara Memperpanjang SIM online via Aplikasi SINAR

- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama
 
- Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM. Lalu, pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang
 
- Berikutnya, masukkan nomor SIM serta upload file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG
 
- Isi data diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan lainnya
 
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan
 
- Lengkapi persyaratan dan kerjakan soal di situs https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi dan https://www.erikkes.id/ untuk tes kesehatan
 
- Hasil tes nantinya otomatis akan muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas POLRI
 
- Pilih lokasi Satpas untuk penerbitan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.
 

Cara Pembayaran dan Pengambilan SIM Online via Aplikasi SINAR

 
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.
 
- Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal.
 
- Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.
 
- Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.
 
- Lewat Aplikasi SINAR, metode pengambilan SIM bisa diambil atau dikirim. Anda bisa datang langsung sendiri ke kantor Satpas di hari Senin-Sabtu pukul 08:00-12:00. Namun, jika ingin diambilkan orang lain, Anda mesti menggunakan surat kuasa ataupun melalui perantara kurir. 
 
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang ingin diperpanjang. Umumnya biaya SIM A yakni Rp80.000, SIM C Rp75.000 dan SIM B1 dipatok Rp80.000. Selain itu, Anda juga wajib membayar biaya lain seperti pengecekan kesehatan sebesar Rp25.000 dan jaminan asuransi sebesar Rp27.500. 
 
Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali sesuai masa berlaku yang tertera di SIM. Jika melebihi batas waktunyaa, maka SIM dinyatakan hangus.
 
MELYNDA DWI PUSPITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

1 jam lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

13 jam lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.


Bamsoet Ajak MBI Sosialisasikan Penggunaan SIM C1 dan C2

59 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan pengurus MBI Pusat, MBI Sukabumi, dan MBI Sumedang, di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.
Bamsoet Ajak MBI Sosialisasikan Penggunaan SIM C1 dan C2

Penggolongan SIM menjadi bukti kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

10 Juni 2024

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


Ketua MPR dan Kakorlantas Sosialisasikan Pembuatan SIM C1

27 Mei 2024

Ketua MPR dan Kakorlantas Sosialisasikan Pembuatan SIM C1

SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc


Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

10 Mei 2024

Dalam kegiatan Jumat Curhat, Polres Bandara Soekarno-Hatta  mendengar berbagai aduan dan aspirasi  pekerja di kawasan  bandara, Jumat 10 Mei 2024. FOTO: dokumen  Humas Polres Bandara Soetta.
Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

Kapolres menyampaikan kepolisian juga menyediakan layanan kesehatan di Klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk berobat dan cek.


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

24 April 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

23 April 2024

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.