Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan perpanjangan SIM online kini bisa dinikmati masyarakat luas. Salah satunya melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas buatan Polri. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak harus antre berjam-jam lagi atau datang ke kantor  SATPAS untuk mengurus perpanjangan SIM. Cukup lewat HP, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

 
Seperti diketahui, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR sejak 2021 lalu. Dengan adanya layanan SINAR proses pembuatan termasuk persyaratan dokumen, tes, dan pembayaran SIM dilakukan secara online. Pendaftaran SIM Online melalui aplikasi SINAR ini lebih praktis serta dapat menghindari aksi pencaloan. Supaya lebih jelas, berikut tahapan perpanjang SIM Online mulai dari registrasi hingga pembayaran dan pengambilan SIM dengan aplikasi SINAR
 

Registrasi Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR

1. Install aplikasi SINAR melalui Play Store atau Apple Store
 
2. Buka aplikasi, kemudian masukkan nomor HP Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp
 
3. Masukkan nomor OTP ke dalam aplikasi
 
4. Buat PIN atau kata sandi. Berikutnya, Anda akan masuk ke halaman utama
 
5. Di sini, Anda bisa lengkapi data diri mulai dari Nama Lengkap, NIK, Foto Profil dan Alamat Email
 
6. Selanjutnya, lakukan Foto Selfie dengan KTP untuk verifikasi
 
7. Kemudian, masuk ke email yang Anda daftarkan untuk aktivasi akun
 

Cara Memperpanjang SIM online via Aplikasi SINAR

- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama
 
- Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM. Lalu, pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang
 
- Berikutnya, masukkan nomor SIM serta upload file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG
 
- Isi data diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan lainnya
 
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan
 
- Lengkapi persyaratan dan kerjakan soal di situs https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi dan https://www.erikkes.id/ untuk tes kesehatan
 
- Hasil tes nantinya otomatis akan muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas POLRI
 
- Pilih lokasi Satpas untuk penerbitan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.
 

Cara Pembayaran dan Pengambilan SIM Online via Aplikasi SINAR

 
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.
 
- Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal.
 
- Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.
 
- Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.
 
- Lewat Aplikasi SINAR, metode pengambilan SIM bisa diambil atau dikirim. Anda bisa datang langsung sendiri ke kantor Satpas di hari Senin-Sabtu pukul 08:00-12:00. Namun, jika ingin diambilkan orang lain, Anda mesti menggunakan surat kuasa ataupun melalui perantara kurir. 
 
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang ingin diperpanjang. Umumnya biaya SIM A yakni Rp80.000, SIM C Rp75.000 dan SIM B1 dipatok Rp80.000. Selain itu, Anda juga wajib membayar biaya lain seperti pengecekan kesehatan sebesar Rp25.000 dan jaminan asuransi sebesar Rp27.500. 
 
Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali sesuai masa berlaku yang tertera di SIM. Jika melebihi batas waktunyaa, maka SIM dinyatakan hangus.
 
MELYNDA DWI PUSPITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Syarat Membuat SIM C Terbaru beserta Cara dan Biayanya

20 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Syarat Membuat SIM C Terbaru beserta Cara dan Biayanya

Syarat membuat SIM C terbaru sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, antara lain sehat jasmani dan rohani, serta menyerahkan formulir


Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

23 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

Korlantas mengatakan menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.


Pemilik Kendaraan Harus Punya Garasi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Dishub DKI: Setelah Lebaran Kita Diskusikan

48 hari lalu

Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock
Pemilik Kendaraan Harus Punya Garasi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Dishub DKI: Setelah Lebaran Kita Diskusikan

Dirlantas Polda Metro Jaya baru berkomunikasi dan berdiskusi nonformal soal wacana wajib punya garasi itu dengan Pemprov DKI.


Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

48 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

Jika tidak mengurus perpanjangan SIM pada periode 26 April sampai 3 Mei 2023, pemilik harus membuat SIM baru.


Garasi Mobil Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Polda Metro: Belum Ada Pembahasan Formal

54 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Garasi Mobil Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Polda Metro: Belum Ada Pembahasan Formal

Belum ada pembahasan formal soal syarat kepemilikan garasi mobil untuk perpanjangan SIM dan STNK antara Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI


Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Bahas Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan SIM-STNK

55 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Bahas Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan SIM-STNK

Polda Metro Jaya dan Dishub DKI masih membahas wacana kepemilikan garasi jadi salah satu syarat perpanjangan SIM-STNK.


5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

20 Maret 2023

Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro hari ini membuka layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta.


Apa Jenis SIM untuk Mengendarai Moge? Ini Syarat Mendapatkannya

4 Maret 2023

Suryo Utomo menaiki motor gede. Istimewa
Apa Jenis SIM untuk Mengendarai Moge? Ini Syarat Mendapatkannya

Korlantas Polri memiliki pembagian sendiri mengenai besar mesin motor. Pengendara moge harus memiliki SIM jenis apa?


Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru serta Syarat dan Biayanya

3 Maret 2023

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru serta Syarat dan Biayanya

Tata cara perpanjang SIM online 2023 via aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR dengan rincian biaya terbaru termasuk syaratnya.


Test Ride di IIMS 2023, Ini Daftar Motor Listrik yang Bisa Dicoba

21 Februari 2023

Sepeda listrik dan motor listrik Ofero di pameran otomotif IIMS 2023, JIExpo Kemayoran, Jakarta. FOTO: TEMPO/Rafif R.
Test Ride di IIMS 2023, Ini Daftar Motor Listrik yang Bisa Dicoba

Arena test ride motor listrik ini berada di dalam ruangan area EV Test Ride di Hall C3, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.