TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengumumkan bahwa saat ini pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) sudah bisa dilakukan secara online. Pemohon yang ingin mengurus SIM Internasional bisa langsung mengakses tautan siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo mengatakan bahwa kemudahan pengurusan SIM Internasional ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi 4.0. Selain melalui website Korlantas, pengurusan SIM Internasional juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
"Jadi bagi pemohon, khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri, cukup mengunggah persyaratan sesuai yang ada di aplikasi tersebut. Kemudian SIM akan dikirim ke rumah pemohon, jadi tidak pelu datang capek-cepek buat nunggu," ujar Djati, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurut Djati, pengurusan SIM Internasional secara online ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional bagi masyarakat. Pengurusan SIM online ini sudah dilakukan Korlantas sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, menciptakan layanan yang tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pengurusan SIM Internasional online ini tidak hanya berlaku untuk perpanjangan, tetapi juga untuk pembuatan SIM baru. Meski begitu, bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri, prosedurnya harus mengakses situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.
"Pemohon harus mendaftarkan akunnya baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam, kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional," pungkas Djati.
Baca juga: Korlantas Polri Permudah Proses Perpanjangan SIM, Begini Caranya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.