Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri dilaporkan bakal segera mengimplementasikan aturan soal penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati selama 2 tahun. Saat sudah diterapkan, kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

"Kami ingin berlakukan secepat-cepatnya ya, karena memang aturan ini sudah sejak 2009 diundang-undangkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, seperti dikutip Tempo dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 1 Juli 2022.

Firman mengatakan bahwa aturan soal penghapusan data STNK yang pajaknya mati 2 tahun ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. 

Dalam beleid tersebut, khususnya di Pasal 74 ayat 2, disebutkan bahwa ada dua faktor yang bisa menyebabkan data STNK dihapus. Faktor pertama adalah jika kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan lagi. Kedua, jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Kami ingin pastikan data ini valid karena dengan data yang valid, pemerintah bisa mengambil kebijakan atau langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelas Firman.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Jasa Raharja sebagai salah satu Pembina Samsat Nasional juga akan terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk selalu taat pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentu ini merupakan inisiatif yang baik. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun pak Kakorlantas," ucap Rivan.

Hal senada turut diucapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. Menurut dia, penerapan kebijakan baru ini harus didukung sejumlah pihak yang terlibat demi bisa memaksimalkan aturan tersebut. 

"Kita perlu sinergi bersama dengan seluruh komponen, baik yang ada di pusat maupun daerah untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pendapatan," pungkasnya.

Baca juga: P10 di Kualifikasi Formula 1 Hungaria, Max Verstappen: Saya Kehabisan Tenaga

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

1 hari lalu

Pantai Reynisfjara Islandia (Pixabay)
Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

Islandia mengalami peningkatan tajam dalam pariwisata setelah lockdown


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ekonomi dari sisi aktivitas domestik yang masih menunjukkan adanya resilien. Ditambah lagi pemulihan ekonomi juga masih cukup bertahan dengan baik.


Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resminya

4 hari lalu

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resminya

Mitsubishi menyediakan uji emisi gratis bagi kendaraan di bengkel resminya mulai 20 September hingga 30 November 2023.


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

4 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

4 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

5 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?


Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyoroti sejumlah tantangan strategis pada investasi hulu migas (minyak dan gas). Apa saja?


Pindad: Kementerian Pertahanan Pesan 10 Ribu Unit Mobil Maung

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir mencoba kendaraan taktis Maung 4x4 di kompleks PT Pindad (Persero), Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Juli 2023. Presiden Jokowi berkunjung ke PT Pindad (Persero) untuk meninjau produksi alat utama sistem senjata (alutsista) sekaligus membahas besarnya potensi ekspornya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pindad: Kementerian Pertahanan Pesan 10 Ribu Unit Mobil Maung

Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengatakan harga kendaraan taktis Maung bersaing dengan mobil SUV.