TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda kena razia penilangan oleh polisi karena tidak membawa atau tidak punya SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Ternyata terdapat sanksi tilang yang berbeda semisal Anda tidak membawa salah satunya.
Dalam laman polri.go.id, peraturan untuk pelanggaran berkendara naik sepuluh kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Undang-undang (UU) yang mengatur izin berkendara tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:
Untuk peraturan yang mengatur kepemilikan SIM terdapat pada pasal 281. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut; “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.”
Peraturan lainnya terdapat pada pasal 288 ayat 2 yang berbunyi; “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
Adapula peraturan yang mengatur mengenai izin untuk kepemilikan STNK. Salah satu pasalnya terdapat pada pasal 280 yang berbunyi sebagi berikut; “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”
Anda dapat terkena pidana apabila melanggar berbagai aturan berkendara, seperti kendaraan yang tak dilengkapi nomor kendaraan, melanggat batas kecepatan maksimum, tidak melengkapi perlengakapan berkendara, sampai melanggar lalu lintas.
Data ini dapat dibuktikan dengan melihat laporan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang menerbitkan 1,77 juta bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas hingga Oktober 2021. Didapatkan banyak kasus yang dapat mencapai 793.821 tilang atau 44,89 persen pelanggaran ringan. Lalu sebanyak 746.153 tilang atau 42,22 persen merupakan pelanggaran berat. Terakhir untuk pelanggaran sedang mencapai 227.819 tilang atau 12,89 persen.
Oleh karena itu, tetaplah menaati aturan yang berlaku dari mulai berkendara sampai melengkapi izin berkendara. Jika tidak, mungkin anda perlu membayar lebih banyak denda tilang.
FATHUR RACHMAN
Baca: Tilang Elektronik Bisa Pakai Handphone Polisi Namanya ETLE Mobile
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.