Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Bayar Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM, Begitu Juga dengan STNK, Berapa?

image-gnews
Polisi menuliskan data di atas buku tilang dalam razia kendaraan bermotor di jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta, 10 Agustus 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Polisi menuliskan data di atas buku tilang dalam razia kendaraan bermotor di jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta, 10 Agustus 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda kena razia penilangan oleh polisi karena tidak membawa atau tidak punya SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Ternyata terdapat sanksi tilang yang berbeda semisal Anda tidak membawa salah satunya.

Dalam laman polri.go.id, peraturan untuk pelanggaran berkendara naik sepuluh kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Undang-undang (UU) yang mengatur izin berkendara tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk peraturan yang mengatur kepemilikan SIM terdapat pada pasal 281. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut; “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.”

Peraturan lainnya terdapat pada pasal 288 ayat 2 yang berbunyi; “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Adapula peraturan yang mengatur mengenai izin untuk kepemilikan STNK. Salah satu pasalnya terdapat pada pasal 280 yang berbunyi sebagi berikut; “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”

Anda dapat terkena pidana apabila melanggar berbagai aturan berkendara, seperti kendaraan yang tak dilengkapi nomor kendaraan, melanggat batas kecepatan maksimum, tidak melengkapi perlengakapan berkendara, sampai melanggar lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data ini dapat dibuktikan dengan melihat laporan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang menerbitkan 1,77 juta bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas hingga Oktober 2021. Didapatkan banyak kasus yang dapat mencapai 793.821 tilang atau 44,89 persen pelanggaran ringan. Lalu sebanyak 746.153 tilang atau 42,22 persen merupakan pelanggaran berat. Terakhir untuk pelanggaran sedang mencapai 227.819 tilang atau 12,89 persen.

Oleh karena itu, tetaplah menaati aturan yang berlaku dari mulai berkendara sampai melengkapi izin berkendara. Jika tidak, mungkin anda perlu membayar lebih banyak denda tilang.

FATHUR RACHMAN 

Baca: Tilang Elektronik Bisa Pakai Handphone Polisi Namanya ETLE Mobile

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

11 menit lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

10 jam lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

22 jam lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.


Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

8 hari lalu

Pasukan gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Tribrata Jaya, saat gelar pasukan gabungan dalam rangka operasi pengamanan International Sustainability Forum dan Operasi Tribrata Jaya tahun 2024 di Lapangan B3, Mabes TNI, Jakarta Timur pada Senin, 2 September 2024. Apel gabungan ini dilakukan dalam rangka pengamanan International Sustainibility Forum (ISF) dan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

Diperkirakan 90 ribu umat Katolik akan hadir di GBK untuk mengikuti misa bersama Paus Fransiskus.


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

20 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.


Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

21 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan bersama Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melakukan pengecekkan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan milik pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Berikut ini cara buat SIM pakai NIK KTP beserta syarat dan biaya yang perlu diketahui. Pendaftaran pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.


Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

23 hari lalu

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini


Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

40 hari lalu

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan dan Kombes Muji Ediyanto Dirlantas Polda Sumut dalam pertemuan koordinasi lali lintas menjelang PON 2024 di Sumatera Utara. Selasa, 30 Juli 2024. Foto: Istimewa
Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

Menyongsong PON 2024, Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Sumut dan FLLAJ Kabupaten/kota memetakan potensi gangguan lalu lintas di 10 wilayah


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

45 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

48 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.